Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Kasus tindak asusila masih sering di temui di tengah masyarakat Indonesia.
Upaya pemerintah untuk menegaskan hukuman dan tindakan bagi para pelaku kasus tindak asusila terus dilakukan.
Berbagai macam keputusan hukum dikeluarkan oleh pemerintah untuk membuat para pelaku tindak asusila jera.
Baca Juga : Salah Umumkan Hasil Ujian, 25 Siswa Terlanjur Bunuh Diri Karena Menduga Mereka Tidak Lulus
Di Procinsi Aceh, seorang pelaku kasus tindak asusila akan diberikan hukuman yang tak biasa yaitu hukuman cambuk di depan masyarakat banyak.
Dilansir Gridhot.ID dari wikipedia.org, Pemerintah Provinsi Aceh telah melakukan aturan hukum cambuk bagi pelanggar hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis.
Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.
Hal ini merupakan sanksi sosial yang diberikan secara langsung untuk memberikan efek jera pada sang pelaku.
Belakangan ini di Provinsi Aceh kembai dilaksanakan proses hukum cambuk pada seorang pelaku tindak asusila.
DIlansir Gridhot.ID dari Serambinews.com (3/5/2019), seorang wanita berinisial NR (23) dan seorang pria berinisial RJ (30) dijatuhi eksekusi hukuman cambuk.