Find Us On Social Media :

Terciduk Lagi Asik Bermesraan di Kamar Hotel, Seorang SPG dan Bosnya Dieksekusi Hukuman Cambuk

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh

Belakangan ini di Provinsi Aceh kembai dilaksanakan proses hukum cambuk pada seorang pelaku tindak asusila.

DIlansir Gridhot.ID dari Serambinews.com (3/5/2019), seorang wanita berinisial NR (23) dan seorang pria berinisial RJ (30) dijatuhi eksekusi hukuman cambuk.

NR adalah wanita asal Bireuen yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG), sedangkan RJ adalah bosnya.

Baca Juga : Kesal Akta Tanahnya Tak Kunjung Jadi, Pria Penyandang Difabel Nekat Bakar Kantor Kelurahan

Mereka berdua dijatuhi hukuman cambuk setelah terciduk sedang asik bermesraan di kamar hotel di Banda Aceh, Minggu dini hari, 31 Maret 2019 lalu.

Padahal, mereka berdua bukanlah sepasang suami istri.

Setelah terciduk dan ditangkap, atas ganjaran kasus tindak asusila yang mereka lakukan, dijatuhilah hukum cambuk yang dilaksanakan di pelataran Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (3/5/2019).

Baca Juga : Pegawai Hotel yang Dianiaya Pilot Lion Air, Akhirnya Kasuskan Pria Berinisial AG ke Polisi

Keduanya, masing-masing dihukum cambuk 25 kali.