NR adalah wanita asal Bireuen yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG), sedangkan RJ adalah bosnya.
Baca Juga : Kesal Akta Tanahnya Tak Kunjung Jadi, Pria Penyandang Difabel Nekat Bakar Kantor Kelurahan
Mereka berdua dijatuhi hukuman cambuk setelah terciduk sedang asik bermesraan di kamar hotel di Banda Aceh, Minggu dini hari, 31 Maret 2019 lalu.
Padahal, mereka berdua bukanlah sepasang suami istri.
Setelah terciduk dan ditangkap, atas ganjaran kasus tindak asusila yang mereka lakukan, dijatuhilah hukum cambuk yang dilaksanakan di pelataran Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (3/5/2019).
Baca Juga : Pegawai Hotel yang Dianiaya Pilot Lion Air, Akhirnya Kasuskan Pria Berinisial AG ke Polisi
Keduanya, masing-masing dihukum cambuk 25 kali.
Selain SPG rokok NR, dan bosnya RJ, hukum cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh itu juga mencambuk enam pelanggar lainnya.
Enam pelanggar lainnya itu terjerat dalam perkara kasus ikhtilath (bermesra-mesraan) serta tiga pelanggar kasus khamar (minuman keras)
Pelanggar kasus ikhtilath itu, yakni Ha, dan RAP, yang dihukum masing-masing 25 kali cambuk.
Baca Juga : Pihak Lion Air Angkat Bicara Soal Kasus Pemukulan Pegawai Hotel oleh Oknum Pilot Maskapainya