Find Us On Social Media :

Palsukan Kematian, Guru SD di Medan 7 Tahun Tak Mengajar dan Makan Gaji Buta Sebesar Rp 435 Juta

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon, duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).

Dia datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," ungkapnya.

Baca Juga : Ketika Indonesia Hampir Memicu Perang Dunia III, Presiden AS Pun Sampai Turun Tangan Meredamnya

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian: untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500 karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," tutur Asep.

Atas aksi penipuan ini, Demseria diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru SD di Medan Tak Mengajar Selama 7 Tahun tetapi Tetap Terima Gaji hingga Rp 435 Juta"