Find Us On Social Media :

Jokowi - Ma'ruf Menang Telak di Seluruh Kabupaten dan Kota Jawa Tengah, Saksi Prabowo - Sandi Ogah Tandatangani Rekapitulasi

Jokowi dan Prabowo dalam debat capres ke 2

Namun sayang, saksi dari pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, tidak menandatangani formulir plano DC 1 atau lembar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 pada tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Padahal saksi paslon 02 sempat dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak kunjung maju ke depan untuk memenuhi panggilan penandatanganan pada penutupan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 yang berlangsung di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Minggu (12/5/2019) dini hari.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tetap sah meskipun tidak ditandatangani saksi paslon 02.

Baca Juga : Punya Kekayaan Hampir 5 Kali Lipat Lebih Banyak dari Prabowo, Begini Penampakan Rumah Mewah Bergaya Klasik Milik Sandiga Uno

"Tetap sah dan tidak melanggar aturan, meskipun tidak ditandatangani saksi paslon," katanya.

Ia menyebutkan saksi paslon 02 sebelumnya selalu menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019.

"Selama enam hari, saksi paslon 02 hadir terus, bahkan tadi juga hadir, cuma tidak mengikuti sampai selesai atau sudah meninggalkan tempat," ujarnya.

Baca Juga : Sempat Jadi Teka-teki, Sosok Setan Gundul Pembisik Angka Kemenangan 62% Prabowo - Sandi Akhirnya Terkuak

Ia menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Provinsi Jateng sudah berjalan sesuai aturan dan regulasi dengan dihadiri oleh saksi dari partai politik, saksi dari kedua paslon presiden, Bawaslu dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.