Find Us On Social Media :

(Video) Kondisi Terkini Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Tertunduk Lesu Saat Digelandang ke Kantor Polisi dengan Tangan Terikat

Kondisi terkini HS, pria yang mengancam memenggal Jokowi

Gridhot.ID - Pagi tadi, polisi dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap HS (25), pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Setelah dibekuk di Parung, Bogor, Jawa Barat, HS langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sore ini.

Mengutip Kompas.com, Minggu (12/5/2019) usai tiba di depan Gedung Ditreskrimum, HS nampak tertunduk lesu dengan tangan terikat.

Wajahnya ditutupi dengan masker serta mengenakan peci hitam dan jaket cokelat.

Baca Juga : Viral! Ekspresi Panik Pemuda Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi Saat Polisi Datangi Rumahnya, HS : Saya Mengakui Salah

Pengawalan HS cukup ketat, tujuh orang personil polisi bersenjata lengkap nampak berjaga di kanan-kiri pelaku.

Menurut rencana, HS segera menjalani pemeriksaan.

HS (25) yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, dibekuk di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) siang.

Baca Juga : Diciduk Polisi, Kini Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Cuma Bisa Pasrah, Kapolres : Kegiatan Anda Dilarang!

Kelakuannya itu lantas dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Baca Juga : Charta Politica : Sikap Keras Kubu Pak Prabowo Malah Munculkan Keretakan Koalisi 02

Hal ini berarti HS bisa saja dihukum mati atas ocehannya di media sosial lalu.

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Argo. (*)