Find Us On Social Media :

Ancam Hendak Penggal Kepala Jokowi, HS Bisa Dijatuhi Hukuman Mati Karena Dianggap Makar

HS saat tiba di Polda Metro Jaya

Gridhot.ID - Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar.

Pengenaan pasal ini lantaran HS dianggap mengancam keamanan negara.

Mengutip Kompas.com, Minggu (12/5/2019) hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Baca Juga : (Video) Kondisi Terkini Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Tertunduk Lesu Saat Digelandang ke Kantor Polisi dengan Tangan Terikat

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Dengan demikian HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Belum selesai sampai situ, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Baca Juga : Viral! Ekspresi Panik Pemuda Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi Saat Polisi Datangi Rumahnya, HS : Saya Mengakui Salah