Find Us On Social Media :

5 Fakta HS, Pria yang Mengancam Hendak Penggal Kepala Jokowi, dari Mengaku Khilaf Hingga Dikenai Pasal Makar

Pemuda pengancam pemenggal kepala Jokowi panik saat ditangkap oleh polisi

Gridhot.ID - HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala presiden Jokowi kini telah diamankan oleh kepolisian.

Pria berusia 25 tahun itu dibekuk tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Bogor pada hari Minggu kemarin.

HS dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

Mengutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2019) berikut 5 fakta HS, pria yang ancam akan memenggal kepala Jokowi.

Baca Juga : Misteri Oknum TNI Mantan Pacar Fera Oktaria, Kabur dari Pendidikan Militer Hingga Ringan Tangan Suka Memukul Korban

1. Dibekuk di Bogor

Polisi membekuk HS, pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo di Bogor, Minggu (12/5/2019).

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang. Saat ini, HS masih diperiksa polisi.

Baca Juga : Ancam Hendak Penggal Kepala Jokowi, HS Bisa Dijatuhi Hukuman Mati Karena Dianggap Makar