Gridhot.ID - Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar.
Pengenaan pasal ini lantaran HS dianggap mengancam keamanan negara.
Mengutip Kompas.com, Minggu (12/5/2019) hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Dengan demikian HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.
Belum selesai sampai situ, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
HS ditangkap ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Saat ditangkap ia sama sekali tak melakukan perlawanan.