Baru Pacaran Sehari, Siswi SMK Langsung Ditiduri Sang Pacar Hingga Hamil Diluar Nikah

Kamis, 16 Mei 2019 | 10:16
Kompas.com/Ericcsen

Ilustrasi pencabulan

Gridhot.ID - Seorang siswi SMK berinisial NP (16) yang duduk di kelas XII mengalami depresi berat.

NP depresi lantaran ia hamil diluar nikah.

Kini usia kandungannya mencapai 8 bulan.

Mengutip Kompas.com, Kamis (16/5/2019) NP dihamili oleh pacarnya IV (19).

Baca Juga: Bocorkan Perihal Surat Wasiat Prabowo, Sandiaga : Para Ahli Hukum Sudah Dikumpulkan

Namun saat korban meminta pertanggugjawaban , IV malah menyuruh NP menggugurkan kandungannya.

Disuruh demikian NP tetap kukuh mempertahankan kandungannya meski menanggung malu dari lingkungan sekitar.

Ayah korban akhirnya mengetahui permasalahan anaknya dan mendatangi keluarga pelaku untuk segera menikahkan anak perempuannya yang tengah mengandung.

Tapi IV seakan tak punya salah. Ia malah menagih uang Rp 7 juta plus dibelikan motor Ninja kepada ayah NP jika akan dinikahkan dengan korban.

Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Perhitungan Suara Dihentikan, Jokowi: Kita Diatur Peraturan KPU

Jengkel dan geram dengan kelakuan IV, keluarga NP lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman di unit PPA.

"Sedang dikumpulkan bukti-buktinya, seperti visum korban. Jika kuat kami akan melakukan upaya penangkapan paksa pelaku," katanya, Rabu (15/5/2019).

Menurut Eko Yuono dari Lembaga Pendamping Anak (LPA) Lampung Tengah, pihaknya terus melakukan pendampingan sampai korban merasa lebih baik.

"Kami memberi gambaran dan harapan yang masih bisa diraih di masa depannya kelak," kata dia.

Baca Juga: Dikira Cuma Sepele, Saat di Bawa ke THT Ternyata Ada Sarang Laba-laba di Telinga Pria Ini

Sambil memberi pendampingan, pihaknya juga turut melengkapi bukti seperti hasil visum korban yang direncanakan dilampirkan pada Kamis (16/5/2019).

"Intinya korban dan pelaku batal dinikahkan," terangnya.

Menurut pengakuan NP, hubungan suami istri mereka lakukan sebanyak dua kali selama mereka berpacaran.

"Awalnya di rumah teman dan yang berikutnya di rumah pelaku. Korban dan pelaku sama-sama masih duduk di bangku sekolah," katanya.

Eko menambahkan, hubungan itu mereka lakukan sehari setelah mereka berpacaran.

Eko juga menyesalkan tidak adanya pendidikan seks kepada IV dan NP dari masing-masing keluarga.

"Bahkan masih banyak di keluarga kita yang menganggap pendidikan seks pada anak adalah hal yang tabu, sehingga anak mempraktekkan sendiri," ujarnya.

Menurutnya, pencabulan pada anak, khususnya di Lampung Tengah sendiri terhitung dari bulan Mei 2019 sudah ada 36 kasus. Empat anak di antaranya dalam keadaan hamil.

Terkait kasus korban NP, mendamping masih mengupayakan agar korban dapat mengikuti ujian kenaikan kelas terpisah dari teman sekolahnya.

Selain mendapatkan hak pendidikan, korban juga mendapatkan hak perawatan dan pelayanan kesehatan sebagai tanggung jawab negara. (*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com