Diciduk di Bekasi, 2 Wanita Perekam dan Penyebar Video HS Tertunduk Lesu Saat Diamankan Polisi

Kamis, 16 Mei 2019 | 13:05
Twitter @katakitatweet

Sosok wanita perekam video viral bersama HS kini juga diburu polisi.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Beberapa hari belakangan, pria berinisial HS (25) menjadi sorotan publik Tanah Air.

Pasalnya HS secara terang-terangan mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Dalam sebuah video viral yang direkam saat aksi demo masa di depan kantor Bawaslu itu, HS nampak tak sendiri.

Baca Juga: Masih Ingat Sumanto si Manusia Kanibal? 16 Tahun Berlalu, Kini Ia Jadi Pendamping Kiai Ceramah ke Berbagai Kota di Penjuru Negeri

HSterlihat bersama dua orang wanita dan pemuda lain saat melontarkan ancaman akan penggal kepala Jokowi.

Hal ini seperti dikutipGridHot.IDdari unggahan akun Twitter @yusuf_dumdum yang mengunggah sebuah postingan pada 11 Mei 2019.

Dalam video berdurasi 20 detik itu, HS yang berjaket coklat menyampaikan ancamannya pada Presiden RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Demi Beli Ponsel Baru, Mahasiswi Cantik Nekat Jual Sel Telurnya

"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi," ujarnya dihadapan kamera.

"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjut HS.

"Allahuakbar...," sahut ibu-ibu berbaju putih yang nampak sedang merekam video tersebut.

Baca Juga: Tak Menyangka Hasil Operasi Plastik Keempatnya Gagal, Ratna Sarumpaet: Saya Malu, Saya Berusaha Menutupi

"Siap penggal palanya Jokowi," ujar HS lagi.

Setelah HS diciduk, polisi memburu keberadaan dua orang wanita yang berada di video viral tersebut.

Melansir dari Kompas, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS pada Rabu (15/5/2019).

Baca Juga: Tak Hanya Mengusir Kantuk, Tidur Siang Saat Puasa Ternyata Banyak Manfaatnya untuk Kesehatan

Diketahui salah satu perempuan tersebut berinisial IY.

IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu siang.

Instagram @jatanraspoldamj
Instagram @jatanraspoldamj

Dua terduga pelaku perekam dan penyebar video HS

Polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jelang Final Perhitungan Suara Pemilu 2019, Berikut Daftar Artis Papan Atas yang Dipastikan Lolos Jadi Anggota Dewan

"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

Baca Juga: Bacok Korbannya dengan Gergaji Es, Begal Bengis di Depok Gantian Dikeroyok Hingga Hampir Mati

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).

Seusai ditangkap, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum pada pukul 18.00, kedua perempuan itu hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.

Baca Juga: Baru Pacaran Sehari, Siswi SMK Langsung Ditiduri Sang Pacar Hingga Hamil Diluar Nikah

Satuwanita mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas merah.

Sementara,wanita lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019)

Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimum.

Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Perhitungan Suara Dihentikan, Jokowi: Kita Diatur Peraturan KPU

Sementara HS telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman untuk HS adalah penjara seumur hidup.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Twitter