Find Us On Social Media :

Berstatus Janda dan Bekerja Serabutan, Kini IY Siap Huni Jeruji Besi Tinggalkan Ketiga Anaknya

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019)

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Kasus video penggal kepala Jokowi masih dalam proses hukum dan terus didalami oleh pihak kepolisisan.

Walaupun beberapa pelaku sudah diamankan, namun motif dibalik dibuatnya video ini masih belum terkupas secara tuntas.

Peroses hukum pun juga belum dilaksanakan pada para tersangka.

Baca Juga : Jelang Final Perhitungan Suara Pemilu 2019, Berikut Daftar Artis Papan Atas yang Dipastikan Lolos Jadi Anggota Dewan

Pada Minggu (12/5/2019), HS pria yang mengecam penggal Jokowi berhasil diringkus oleh Kapolres Tangerang di Bogor.

HS ditangkasp di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah HS diciduk, polisi memburu keberadaan dua orang wanita yang berada di video viral tersebut.

Baca Juga : Kubu Prabowo Minta Perhitungan Suara Dihentikan, Jokowi: Kita Diatur Peraturan KPU

Melansir dari Kompas, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS pada Rabu (15/5/2019).

Diketahui salah satu perempuan tersebut berinisial IY.

IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu siang.

Dilansir Gridhot.ID dari TribunnewsBogor.com (15/5/2019), ketua RT setempat, Nurdin mengatakan bahwa IY merupakan warga yang cukup lama menetap di wilayahnya.

Baca Juga : Dikira Cuma Sepele, Saat di Bawa ke THT Ternyata Ada Sarang Laba-laba di Telinga Pria Ini

IY tinggal di rumah tersebut dengan ketiga orang anaknya.

"Single parent (orang tua tunggal) di situ dia tinggal sama tiga anak, pertama cowok udah kerja yang kedua cewek sama yang ketiga masih SMP cowok," kata Nurdin.

Nurdin juga menjelaskan bahwa dalam kesehariannya IY adalah pekerja serabutan.

Baca Juga : Bacok Korbannya dengan Gergaji Es, Begal Bengis di Depok Gantian Dikeroyok Hingga Hampir Mati

Sejauh yang ia tahu, tetangganya itu kerap menjual produk-produk kosmetik atau bekerja apa saja.

Namun selama musim pemilu ini, IY memang konsen aktif sebagai relawan dan saksi.

"Kerjanya serabutan sih, kadang kaya marketing kosmetik pernah, di lising pernah, cuma ya pas pemilu ini dia lebih fokus kesitu (jadi relawan dan saksi)," ungkap Nurdin.

Di lingkungan tempat ia tinggal, IY terbilang warga yang cukup aktif.

Baca Juga : Vlogger Tak Sengaja Rekam Detik-detik Dirinya Hampir Dibegal, Wajah Pelaku Terekam Jelas Saat Beraksi

Dia juga kerap ikut kegiatan-kegiatan bersama warga.

"Aktif enggak terlalu, tapi kalau dibilang bergaul ya bergaul kalau lagi ada acara di lingkungan dia ikut-ikut aja, normal-normal aja si selama ini yang saya kenal," jelas dia.

Sementara itu, Hilary (20) anak kedua IY mengatakan, setelah sang ibu di jemput polisi ia mendapat amanat dari sang ibu untuk mengurus keluarganya.

Baca Juga : Siap Hadapi Kemungkinan Buruk Politik Indonesia Pasca 22 Mei, Jokowi Panggil Dua Mantan Petinggi TNI

"Mama cuma bilang bantu siapin adik aja buat kebutuhan sekolah, kalau abang saya ka udah kerja,"ucapnya.

Kini polisi sudah menetapkan status tersangka pada IY sebagai perekam dan penyebar video ancam penggal kepala Presiden Jokowi.

"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.

Baca Juga : Dikenakan Pasal Makar dan UU ITE, Pria Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Siap Dipidanakan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Kedua tersangka perempuan ini akan segera diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Selamatkan Sekolah yang Terancam Ditutup Karena Minim Siswa, Seorang Petani Daftarkan Puluhan Dombanya Jadi Murid

Sementara HS telah ditetapkan dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman untuk HS adalah penjara seumur hidup. (*)