Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemenhub mengklaim telah melakukan penghitungan atas kebijakan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Indonesia National Airlines Carrier Association (INACA).
Penghitungan penurunan tarif batas atas didasarkan dari efektivitas operasional pesawat udara di bandara, di mana akan menghemat bahan bakar dan jam operasi pesawat.
Baca Juga: Greget, Pesawat Tempur TNI AU Siap Gugah Sahur Sepanjang Bulan Ramadhan di Langit Indonesia
Tercatat, dari Januari hingga Maret 2019, terjadi peningkatan ketepatan waktu penerbangan dengan rata-rata 86,29 persen.
Namun alih-alih ikut merasakan keresahan para pengguna jasa transportasi udara, Menteri Perhubungan justru menyebut mahalnya harga tiket pesawat sebagai hal baik.
Dikutip GridHot.ID dari Kontan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, para operator bus menuai berkah dari mahalnya harga tiket pesawat.
Menurut mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu, masyarakat lebih memilih naik bus ketimbang pesawat di beberapa rute tertentu.