Laporan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Belakangan ini, kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Kota Malang memang cukup mencuri perhatian publik.
Sugeng sang pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota, Senin (20/5/2019).
Fakta terbaru mengungkapkan, bahwa Sugeng membunuh korban sebelum melakukan mutilasi.
Padahal sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Surya Malang, KabidHumasPoldaJatimKombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, korban mutilasi meninggal bukan karena dibunuh.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” kata Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Buka Pelatihan AI Academy, BaBe Berhasil Tarik Minat Perhatian Pelajar Kota Malang
Namun rupanya, bukti berkata lain.
Dikutip GridHot.ID dari Tribun Jatim, AKBP Asfuri mengatakan, kejadian bermula saat Sugeng bertemu dengan korban pada tanggal 7 Mei 2019.
Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.
Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.
Karena kejadian itu terjadi di Jalan Laksamana Martadinata, Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP.
Baca Juga: Patung Emas Murni Seberat 3,5 Kilogram Raib Saat Klenteng Sumber Naga Hangus Dilahap Api
Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim, namun gagal karena 'alat' Sugeng tidak berfungsi.
Setelah itu terjadilah insiden, bagian intim korban berdarah, lalu perempuan (korban) itu pingsan.
Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian menato kedua telapak kaki korban.
Baca Juga: Beda Sikap dengan Prabowo Subianto, Wiranto: Saya Bolak-balik Kalah Pilpres, Happy-happy Saja
Sugeng menato kaki kanan dan kiri korban dengan tulisan yang sebelumnya telah diberitakan.
"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang mentato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019).
Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.
Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting.
Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.
Karena kodisi toilet yang sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.
Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.
Baca Juga: Kejar Pelaku Pencurian Motor yang Nyamar Jadi Tukang Cuci Kendaraan, Polisi Alami Patah Tulang
Sementara tangan, kaki, dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.
"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucap Asfuri.
Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Meskipun Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini identitas korban belum diketahui.
"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya. (*)