Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Penyidik Polda Metro jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDB) untuk calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Prabowo berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Dilansir GridHot.ID dari laman Antara News, Andre Rosiade selaku Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, membenarkan informasi penerbitan SPDP terhadap Prabowo, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Bukan 22 Mei, KPU Tetapkan Jokowi-Amin Sebagai Pemenang Pemilu Pada Selasa Dini Hari
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.