Find Us On Social Media :

Masih Ingat Kasus Audrey? Sebulan Berlalu, Perkaranya Kini Siap Disidang Meski Hasil Visum Tak Tunjukkan Pengeroyokan

Babak baru kasus Justice for Audrey

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Dewi Lusmawati

Gridhot.ID - Kasus perundungan dan penganiayaan terhadap Audrey sempat viral beebrapa waktu lalu hingga memunculkan tagar #JusticeForAudrey.

 

Dikutip dari Grid.ID, Minggu (14/4/2019) diberitakan Audrey mengalami kekerasan dengan kepala dibenturkan ke aspal sampai keperawanannya hilang karena pelecehan seksual oleh para pelaku yang merupakan pelajar SMA.

Namun hasil visum terhadap Audrey yang keluar pada Rabu (10/4/2019) bertolak belakang dengan pengakuan korban.

Baca Juga: Ramai Tagar #AudreyJugaBersalah, Umay Shahab Justru Mengaku Tidak Menyesal Pernah Video Call dengan Audrey

Dari hasil visum tersebut, Audrey dinyatakan dalam keadaan sehat secara jasmani.

Hasil visum tidak menunjukkan adanya tanda-tanda pengeroyokan, meski secara psikis Audrey mengalami trauma.

Keluarga Audrey pun sempat berang dan tak terima dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit Promedika Pontianak tempat korban dirawat.

Baca Juga : Beredar Percakapan Diduga Pelaku #JusticeForAudrey Tawarkan Uang Ratusan Juta Hingga Mobil Demi Bersihkan Namanya

Untuk menyangkal hal itu, keluarga melalui pengacaranya mempunyai bukti jika korban memang mengalai tindak kekerasan.

"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," kata Umi Kalsum, kuasa hukum Audrey, kepada awak media pada Jumat (12/4/2019).

Pihak keluarga dan kuasa hukum menunjukkan foto-foto lebam dan bukti fisik yang dialami Audrey.

Baca Juga : Geram dengan Aksi Keji 12 Siswi SMA di Pontianak yang Keroyok Audrey, Deddy Corbuzier Sebut Pelakunya 'Sampah'

Pihak Audrey bahkan menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Kini, sebulan berlalu, perjalanan kasus hukum Audrey akan segera disidang.

Dikutip GridHot.ID dari Kompas, berkas perkara kasus pengeroyokan Audrey (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Hasil Visum Tak Sesuai Pengakuan, Kini Netizen Ramai-ramai Suarakan Tagar #AudreyJugaBersalah

Setelah upaya hukum diversi yang digelar di tingkat pengadilan, Kamis (23/5/2019) kembali gagal, maka upaya hukum selanjutnya adalah penyelesaian di meja hijau.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak, Antonius Simamora kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2019) pagi.

Antonius menjelaskan, berkas perkara dilimpahkan sebelum digelarnya diversi di tingkat pengadilan sekitar dua pekan lalu.

Terkait jadwal sidang perdana, Antonius mengaku belum mendapat laporan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti tanya saja sama JPU atau ke pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Bingung, Keluarga Audrey Akan Ajukan Visum Ulang dengan Gandeng 7 Pengacara

Sebelumnya, rencana penandatanganan kesepakatan diversi, kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ternyata gagal.

Sedianya, penandatanganan kesepakatan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (23/6/2019) tesebut, merupakan hasil capaian upaya hukum diversi di tingkat kejaksaan pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga: Keluarga Berang Hasil Visum Bertolak Belakang dengan Pengakuan Audrey, Pengacara : Kami Mempunyai Bukti Bahwa Korban Mengalami Kekerasan

Salah satu di antara tim kuasa hukum Audrey, Erik Mahendra menjelaskan, batalnya penandatanganan itu, lantaran ketiga pihak pelaku menolak poin-poin kesepakatan yang telah dicapai saat diversi terakhir di kejaksaan.

Bahkan, upaya diversi lanjutan yang ditawarkan pihak pengadilan, pada 14 Juni 2019 mendatang juga ditolak.

Menurut dia, ada sejumlah poin kesepakatan yang dibuat antara pihak korban dan tersangka saat itu.

Yakni pihak keluarga pelaku akan melakukan silaturahmi kepada pihak orangtua korban disertai mengganti biaya ganti rugi.

Baca Juga: Sosok Audrey di Mata Para Pelaku #JusticeForAudrey, Diduga Suka Ikut Campur Urusan Keluarga Pelaku

Kemudian ada permintaan maaf pihak dari keluarga pelaku melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.

Dan terakhir pihak pelaku harus menjalani sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan di Bapas Pontianak.(*)