Find Us On Social Media :

Sebar Video Hoaks Penyerangan Masjid dan Hina Jokowi, Kasman Terancam Kehilangan Statusnya Sebagai PNS

Ilustrasi Hoaks

Akibat perbuatannya Kasman dijerat dengan tindak pidana undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara, bahkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil juga ikut terancam.

“Makanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial,” pungkas Saladin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Video Hoaks Kerusuhan 22 Mei dan Hina Jokowi, PNS Ini Terancam 10 Tahun Penjara"

(*)