Find Us On Social Media :

Sebar Video Hoaks Penyerangan Masjid dan Hina Jokowi, Kasman Terancam Kehilangan Statusnya Sebagai PNS

Ilustrasi Hoaks

GridHot.ID - Usai Pemilu 2019, satu per satu oknum pemecah belah persatuan bangsa mulai diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, kasus yang diusung oleh oknum tersebut bermacam-macam.

Baca Juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan dalam Aksi 22 Mei, Desertir TNI Irfansyah Baru Terima Bayaran Rp 5 Juta

Mulai dari kasus makar, penyebaran konten hoaks, sampai aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019.

Terkait dengan kasus penyebaran konten hoaks, Tim Penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh baru saja menetapkan status tersangka terhadap pria yang bernama Kasman (44).

Kasman merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang terbukti telah menyebarkan video hoaks serta penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Langsung Temui Presiden Sepulang dari Turki, Ini Percakapan Juara 1 MTQ Internasional, Syamsuri Firdaus dengan Jokowi

“Tersangka menyebarkan video Presiden yang telah diubah dari bentuk sebelumnya," Kata Kombes Pol Teuku Saladin, Dir Reskrimsus Polda Aceh dalam konferensi pers, Selasa (28/05/2019).

"kemudian ditambahkan music remix dan menuliskan caption di video dengan kata-kata penghinaan terhadap presiden,” sambungnya.

Menurut Saladin, tersangka Kasman ditangkap oleh oleh tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh pada Minggu (26/05/2019) di rumahnya yang berada di Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Lempari Kotoran ke Panser Aparat, 2 Pria Ini Ngaku Buat Lucu-lucuan Saat Diciduk Polisi

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan kartu SIM.

Saladin menjelaskan, motif tersangka menyebarkan video hoaks dan provokasi itu adalah untuk merespon kerusuhan 22 - 23 Mei yang berlangsung di Jakarta.

Dari aksi tersangka tersebut, dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat bedasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Audrey? Sebulan Berlalu, Perkaranya Kini Siap Disidang Meski Hasil Visum Tak Tunjukkan Pengeroyokan

“Tersangka menyebarkan video hoaks penyerangan masjid dan kata-kata menghina Jokowi di akun Facebooknya," kata Saladin.

Akibat perbuatannya Kasman dijerat dengan tindak pidana undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara, bahkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil juga ikut terancam.

“Makanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial,” pungkas Saladin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Video Hoaks Kerusuhan 22 Mei dan Hina Jokowi, PNS Ini Terancam 10 Tahun Penjara"

(*)