Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Salah Satu Dalang Kerusuhan 22 Mei Justru Sopir Kliennya

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal dan dua senpi di antaranya rakitan.

Sebelumnya, Djuju mengatakan ada salah satu tersangka yang menunggangi aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei ternyata pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.

Baca Juga: Sama-sama Dapat Ancaman Pembunuhan Seperti 4 Tokoh Nasional, Fadli Zon Kecewa Kasusnya Tak Diproses Sama Sekali

Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi.

Armi dikatakan pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Baca Juga: Bikin Penasaran Banyak Orang, Fadli Zon Bocorkan Sosok Warga Negar Rusia yang Ikut Prabowo ke Dubai

Kini penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.