Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Salah Satu Dalang Kerusuhan 22 Mei Justru Sopir Kliennya

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kasus dugaan makar yang menanyangkut sejumlah nama purnawirawan TNI pasca Pemilu 2019 sedang hangat diperbincangkan di tengah publik.

Kini kasus demi kasus mulai terkuak siapa sebenarnya yang melatarbelakangi aksi dugaan makar tersebut.

Beberapa waktu lalui, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen diamankan pihak kepolisian berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api untuk menyokong aksi kerusuhan 22 Mei.

Baca Juga: Usai Viral Video Mesum Siswi SMP dan YouTuber Terkenal di Banyuwangi, Kini Terduga Pemeran Pria Beri Klarifikasi

Kivlan ditangkap atas dasar dugaan makar yang berhubungan langsung dengan aksi kerusuhan 22 Mei.

Selain itu, beberapa waktu lalu enam tersangka juga berhasil diamankan polisi atas kasus dugaan pembunuhan berencana pada empat tokoh negara dan juga satu kepala lembaga survei.

Melansir dari Kompas.com (30/5/2019), kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwanto mengatakan bahwa kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bayaran tersebut.

Baca Juga: Bersama 3 Adiknya Hanya Bisa Menangis Saat Sang Ibu Diciduk Polisi, Putra Sulung Vivi, Wanita Komplotan Pembunuh Bayaran Beri Pengakuan Mengejutkan

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal dan dua senpi di antaranya rakitan.

Sebelumnya, Djuju mengatakan ada salah satu tersangka yang menunggangi aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei ternyata pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.

Baca Juga: Sama-sama Dapat Ancaman Pembunuhan Seperti 4 Tokoh Nasional, Fadli Zon Kecewa Kasusnya Tak Diproses Sama Sekali

Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi.

Armi dikatakan pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Baca Juga: Bikin Penasaran Banyak Orang, Fadli Zon Bocorkan Sosok Warga Negar Rusia yang Ikut Prabowo ke Dubai

Kini penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan pemangkapan pada Kivlan.

Namun, sampai saat ini pihak penyidik masih belum menahan Kivlan.

Sementara itu, sebelumnya ditetahui bahwa dalam aksi kerusuhan 22 Mei ternyata banyak ditunggai kelompok pengacau.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Target Pembunuh Bayaran, Wiranto Balas Ancaman dengan Lempar Senyuman

Melansir dari Tribunnews.com, ada tiga kelompok pengacau yang menunggangi aksi itu.

Ketiga kelompok pengacau tersebut sudah berhasil diringkus oleh kepolisian.

"Jadi, kelompok yang sekarang kita rilis ini beda dengan kelompok yang sebelumnya sudah dijelaskan oleh Bapak Menkopolhukam dan Bapak Kapolri," kata Iqbal.

Baca Juga: Senjata Pembunuh Bayaran Aksi Kerusuhan 22 Mei Berspesifikasi untuk Sniper Profesional, M Iqbal : Walaupun Rakitan, Ini Efeknya Luar Biasa

Seperti diketahui sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beberapa waktu lalu menjelaskan adanya kelompok yang menyelundupkan senjata ke Indonesia.

Senjata api tersebut mempunyai teleskop dan peredam suara yang jamak digunakan oleh penembak jitu.

Selain itu, kelompok lainnya adalah kelompok teroris yang sudah ditangkap polisi sebelum unjuk rasa pada tanggal 21-22 Mei 2019.

Baca Juga: Identitas Pembunuh Bayaran Aksi Kerusuhan 22 Mei, Satu Perempuan Lima Laki-laki

"Para tersangka teroris itu sudah bilang ingin manfaatkan momentum demokrasi untuk beraksi. Demokrasi menurut paham mereka itu kafir," ata M Iqbal.

"Jadi ada tiga kelompok penunggang gelap aksi 22 Mei 2019," tambah M Iqbal.(*)