Find Us On Social Media :

Ditetapkan Jadi Tersangka Makar, Mantan Kapolda Sofyan Jacob Mangkir Saat Akan Diperiksa

Komjen (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kasus makar sedang marak ditengah panasnya situasi politik di Indonesia.

Beberapa pelaku kasus makar yang berhasil diamankan bahkan berasal dari politisi, dan tokoh-tokoh besar Indonesia.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dugaan makar pada dua tokoh negara yaitu Eddi Sudjana, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein dan Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko yang dinyatakan bersangkutan dengan kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

Baca Juga: Tak Mau Kecolongan Lagi, Menkopolhukam Wiranto Akan Cegah Massa yang Akan ke Jakarta Jelang Sidang MK

Melansir dari Kompas.com, kini mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Namun, Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Habil Marati, Politisi yang Disebut Dalam Investigasi Tempo Sebagai Donatur Eksekutor Pembunuh Bayaran 22 Mei

Ia hanya menyebutkan jika penetapan dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB.

Namun, Sofyan berhalangan hadir karena sakit, "Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu.

Baca Juga: Konferensi Pers Polri Umumkan Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei Diundur , Dari Jam 10 Pagi Jadi Selasa Siang

Ia datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ungkap Yani.

Yani menyebut Sofyan akan siap hadir dalam pemeriksaan berikutnya jika sudah sembuh. 

Baca Juga: Dikenakan Pasal Makar dan UU ITE, Pria Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Siap Dipidanakan

Namun, untuk waktu pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.

Menurut Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," pungkasnya.

Baca Juga: Pengakuan Orang-Orang Dekat Tajudin Alias TJ, Mantan TNI AL Tersangka Esekutor 4 Tokoh Negara pada Kerusuhan 22 Mei

Komjen (Purn) Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar berdasarkan barang bukti berupa video.

Dalam video tersebut, Sofyan diduga menyuarakan upaya makar.

"Ada ucapan (makar) dalam bentuk video, kan, kita sudah gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara itu, statusnya (Sofyan Jacob) dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: Identitas Pembunuh Bayaran Aksi Kerusuhan 22 Mei, Satu Perempuan Lima Laki-laki

Kendati demikian, Argo tak merinci ucapan makar yang disuarakan Sofyan tersebut.

"Saya enggak lihat videonya, tentunya penyidik sudah lebih paham. Namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti sudah memenuhi unsur (dugaan makar)," ucapnya.

Sofyan dilaporkan bersamaan dengan kasus dugaan makar Eggi Sudjana beberapa waktu lalu ke Bareskrim Mabes Polri.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Makar"