Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kasus dugaan makar yang menanyangkut sejumlah nama purnawirawan TNI pasca Pemilu 2019 sedang hangat diperbincangkan di tengah publik.
Kini kasus demi kasus mulai terkuak siapa sebenarnya yang melatarbelakangi aksi dugaan makar tersebut.
Beberapa waktu lalui, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen diamankan pihak kepolisian berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api untuk menyokong aksi kerusuhan 22 Mei.
Kivlan ditangkap atas dasar dugaan makar yang berhubungan langsung dengan aksi kerusuhan 22 Mei.
Selain itu, beberapa waktu lalu enam tersangka juga berhasil diamankan polisi atas kasus dugaan pembunuhan berencana pada empat tokoh negara dan juga satu kepala lembaga survei.
Melansir dari Kompas.com (30/5/2019), kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwanto mengatakan bahwa kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bayaran tersebut.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.