Status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan pemangkapan pada Kivlan.
Namun, sampai saat ini pihak penyidik masih belum menahan Kivlan.
Sementara itu, sebelumnya ditetahui bahwa dalam aksi kerusuhan 22 Mei ternyata banyak ditunggai kelompok pengacau.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Target Pembunuh Bayaran, Wiranto Balas Ancaman dengan Lempar Senyuman
Melansir dari Tribunnews.com, ada tiga kelompok pengacau yang menunggangi aksi itu.
Ketiga kelompok pengacau tersebut sudah berhasil diringkus oleh kepolisian.
"Jadi, kelompok yang sekarang kita rilis ini beda dengan kelompok yang sebelumnya sudah dijelaskan oleh Bapak Menkopolhukam dan Bapak Kapolri," kata Iqbal.
Seperti diketahui sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beberapa waktu lalu menjelaskan adanya kelompok yang menyelundupkan senjata ke Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar