Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal dan dua senpi di antaranya rakitan.
Sebelumnya, Djuju mengatakan ada salah satu tersangka yang menunggangi aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei ternyata pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.
Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi.
Armi dikatakan pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Baca Juga: Bikin Penasaran Banyak Orang, Fadli Zon Bocorkan Sosok Warga Negar Rusia yang Ikut Prabowo ke Dubai
Kini penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan pemangkapan pada Kivlan.
Namun, sampai saat ini pihak penyidik masih belum menahan Kivlan.
Sementara itu, sebelumnya ditetahui bahwa dalam aksi kerusuhan 22 Mei ternyata banyak ditunggai kelompok pengacau.