"Iya betul, dilaporkan suami (perempuan)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Tribun Jabar.
"Dilaporkan karena belum bercerai," ujar Rifai.
Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Salah satu unsur perselingkuhan menjadi tindak pidana apabila sudah ada hubungan suami istri.
Dalam ayat 2 disebutkan tindak pidana bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri.
Baca Juga: 6 Bulan Ditinggal Dylan Sahara, Ifan Seventeen Digerebek Bersama Wanita Bernama Citra di Apartemen
Sementara pada ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Adapun ancaman pidana yang di atur pada pasal ini yaitu paling lama sembilan bulan.