Find Us On Social Media :

Terjunkan 33 Ribu Personel, TNI-Polri Bersinergi Amankan Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa dalam Pilpres 2019 akan diadakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang tersebut juga sekaligus untuk mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pihak Badan pemenangan Nasional (BPN).

Mengingat situasi politik yang masih panas Pasca Pemilu 2019 dan juga terjadinya aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 untuk menggugat hasil Pemilu, kini pemerintah tak mau kecolongan lagi.

Baca Juga: Sosoknya Tertangkap Kamera Tanpa Disadari, Satu Tersangka Dalang Kerusuhan 22 Mei Masih Jadi Buron Polisi

Tragedi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 yang berawal dari aksi tolak hasil Pemilu 2019 di depan kantor Bawaslu membawa dampak tersendiri bagi proses demokrasi negeri ini.

Kasus kerusuhan yang terjadi pasca pengumuman pemenang hasil Pemilu 2019 masih belum berhasil diusut secara tuntas.

Kini, pihak kepolisian sedang berusaha keras untuk terus memeriksa dan mengusut siapa, apa dan bagaimana kerusuhan itu bisa terjadi.

Baca Juga: 5 Fakta Peran Kivalan Zein Dibalik Kerusuhan 22 Mei, Atur Rencana Pembunuhan Hingga Tentukan Target Korban

Polisi mengerahkan 17.000 personel untuk mengamankan sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.