Find Us On Social Media :

Berawal dari Saling Ejek, 8 Remaja Bakar Pemuda di Bekasi Hingga Tewas

Remaja bakar seorang pemuda karena saling ejek.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Polisi mengamankan 4 remaja pelaku pembunuhan dengan cara membakar korbannya yang bernama Putra Aditya (18) di Jatiasih, Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada malam takbiran atau Selasa (4/6/2019) lalu.

Saat itu korban bersama teman-temannya sedang berkumpul di Jalan Raya Kodau, Jatiasih, Bekasi.

Baca Juga: Luar Biasa! Alquran Ini Tak Terbakar Meski Seisi Kios Pasar Ujungberung Hangus Dilalap Api

“Korban diserang sekelompok orang atas nama R dan temannya sebanyak 8 orang.

Saat penyerangan itu, tersangka sempat lari ke korban, ngambil bensin dan disiramkan ke korban,” kata AKBP Eka kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi, Rabu (12/6/2019).

Eka menyebut bahwa, korban menderita luka bakar sekitar 60 persen setelah kejadian tersebut dan korban dinyatakan tewas setelah dirawat dirumah sakit.

Baca Juga: Apes! Niatnya Balas Dendam dengan Bakar Mobil Milik Tetangga, Pria Pekalongan Ini Ternyata Salah Sasaran

“Jadi korban pada tanggal 5 Juni itu sudah dalam keadaan terbakar sebanyak 60 persen kemudian meninggal 2 hari kemudian,” ungkap AKBP Eka.

Dikutip dari PMJnews, kejadian tersebut disebabkan karena saling ejek.

Korban juga sempat mengacungkan jari tengah kepada para pelaku yang melintas di lokasi dan menantang pelaku untuk turun.

“Motifnya sih biasa antara kumpulan anak-anak muda suka saling ceng-cengan dan ejek-ejekan,” ujar AKBP Eka.

Baca Juga: Kesaksian Warga Sekitar Jalan KS Tubun, Diteriaki Massa untuk Keluar Rumah Usai Mobil Mereka DIbakar

Perkelahian kemudian terjadi hingga akhirnya salah satu pelaku menyiramkan bensin yang dijual pedagang eceran di lokasi ke tubuh korban.

Korban sempat terbakar selama lima menit dan ditolong warga, sementara para pelaku melarikan diri.

Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dan menangkap empat pelaku berinisial RAS (17), NS (24), TG (16) dan AP (22), sementara 4 pelaku lainnya berinisial R, Z D dan R masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Kini Diciduk Terkait Kasus Mutilasi di Kota Malang, Sugeng Rupanya Pernah Hampir Bakar Rumah Tetangga dan Potong Lidah Pacar

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP,” pungkas AKBP Eka.

Sementara itu, dikutip dari Kompas, keributan antara korban dan para pelaku berawal ketika mereka mengendarai motor beriringan pada Rabu (5/6/2019) pukul 03.30.

Kemudian, seorang teman korban meledek para pelaku yang sedang nongkrong dekat TKP.

"Sehingga membuat sekelompok pelaku marah dan mengejar teman korban. Namun, teman korban langsung tancap gas (kabur)," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana.

Baca Juga: Bak Spiderman, Seorang Pria Terobos Kobaran Api untuk Selamatkan Belasan Orang yang Terjebak Kebakaran di Gedung Bertingkat

Ketika seluruh temannya kabur, korban yang tinggal seorang diri justru turun dari motor dan menantang pelaku berkelahi.

Korban langsung dikeroyok sampai akhirnya korban melarikan diri ke dalam warung.

Kemudian, ia diseret keluar dan kembali dikeroyok.

Baca Juga: Dijuluki Pembunuh Sekaligus Pahlawan, Gegara Orang Ini Sebanyak 140 Ribu Nyawa Manusia Mati Hangus Terbakar!

Salah seorang pelaku bernama Rizky mengambil sebuah botol bensin eceran di warung tersebut, lalu disiramkam ke tubuh korban dan disulut api.

"Sekira 30 detik api yang membakar korban padam, sehingga korban berhasil melarikan diri dari TKP dan para pelaku pergi meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing," ujar Eka.

Korban ditolong warga sekitar dengan mengantarkannya ke rumah sakit terdekat.

Namun, nyawanya tidak tertolong setelah dua hari dirawat di RS Polri Kramatjati.

Baca Juga: Kabin Pesawat Terbakar, Pramugari Nekat Tendang Penumpang Keluar Lewat Pintu Darurat

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap empat dari delapan pelaku di daerah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).

Polisi masih mengejar empat pelaku lainnya.(*)