Find Us On Social Media :

Sempat Bikin Hakim Berang, Bahar Bin Smith Kini Terancam Dipenjara 6 Tahun Atas Kasus Penganiayaan

Saksi sebut Bahar bin Smith juga berikan pendidikan saat melakukan penganiayaan.

Gridhot.ID - Sebuah video menunjukkan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith dan dua orang temannya kepada dua remaja sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Diketahui penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren milik Habib Bahar Bin Smith, yang bertempat di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyah yang terletak di Bogor, Jawa Barat.

Gegara dianiaya, dua remaja yang dalam video tersebut nampak babak belur.

Kemudian Habib Bahar Smith akhirnya diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Terungkap, Sosok Perempuan yang Temani Plesiran Setya Novanto ke Toko Bangunan

Meski ditahan dan harus menjalani proses persidangan, Habib Bahar Smith sempat melayangkan ancaman kepada Jokowi karena ia merasa dizalimi.

"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar!." kata Habib Bahar kala itu.

Selain itu, juga dalam proses persidangan, ia pernah membuat marah Hakim Ketua, Edison.

Hal itu terjadi saat Edison memimpin sidang dan menanyakan tentang eksepsi atau penolakan/keberatan terdakwa.

Baca Juga: Dinobatkan Sebagai Heli Serang Paling Mematikan di Dunia, Begini Kehebatan AH-64E Guardian Indonesia