GridHot.ID - Seorang pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diamankan Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota lantaran berusaha menyuap petugas kepolisian.
Diketahui, pemohon berinisial BJ (43) tersebut berusaha memberikan uang suap sebesar Rp 50 ribu kepada petugas penguji.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan kasus penyuapan kepada petugas itu terjadi pada Sabtu (15/6/2019) pagi.
Baca Juga: Jarang Bicara, Diam-diam Limbad Kuasai 3 Bahasa dan Bergelar Profesor Doktor Honoris Causa
Saat itu, BJ yang tidak lulus ujian praktik SIM roda empat kemudian berinisiatif memberikan uang Rp 50.000 kepada Aipda Budiarto dengan harapan diluluskan.
"Awalnya dinyatakan gagal, petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya hari Sabtu (22/6/2019) mendatang," kata Erna pada Minggu (16/6/2019).
Baca Juga: Siti Oetari Tjokroaminoto, Istri Pertama yang Tak Pernah Disentuh Soekarno
"Namun bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto," sambungnya.
Erna mengatakan petugas Aipda Budiarto lantas menolak begitu tahu BJ memasukan uang ke saku celananya. Namun BJ tetap memaksanya agar Aipda Budiarto menerima uang pemberian itu.
Lelah dengan sikap BJ, Aipda Budiarto lalu melaporkan hal ini ke pimpinannya AKP Sri Indira Purnamawati.
"Oleh petugas, BJ kita amankan dan diperiksa untuk lebih lanjut," ujarnya.
Kepada polisi, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas Rp 50.000 dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM.
Sebab dia tidak sabar untuk memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain.
Erna menyatakan, bakal menindak tegas kepada masyarakat yang berusaha menyuap petugas.
Selain untuk menjaga integritas Polrestro Bekasi Kota yang mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), upaya ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "Berikan Uang Suap Rp 50 Ribu, Pemohon SIM di Bekasi Ditangkap"
(*)