Find Us On Social Media :

Bukan Anak SD Saja, Aksi Pasutri yang Perlihatkan Adegan Dewasa Juga Ditonton Oleh Anak Kandung Sendiri

Pasutri yang pertontonkan adegan dewasa untuk anak-anak

Sementara pelaku perempuan sudah memiliki anak yang usianya masih di bawah umur.

"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ato, Rabu (19/6/2019).

Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)