Find Us On Social Media :

Jelaskan Arti "Kecurangan Bagian dari Demokrasi", Saksi TKN: Sengaja Ditulis Begitu

Sidang perselisihan hasil pemilu di MK.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).

Dikutip GridHot.ID dari Kompas, sebagai pihak terkait, Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli.

"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Telah Dimulai, Amien Rais dengan Prabowo Subianto Beda Pendapat

Dua orang saksi yang dihadirkan bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin.

Koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin, bersaksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Nasikin mengaku sebagai salah satu pembicara dalam training of trainer atau pelatihan bagi saksi pemilu yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019 di Jakarta.

Baca Juga: Terjunkan 33 Ribu Personel, TNI-Polri Bersinergi Amankan Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK

Adapun materi pelatihan yang disampaikan Nasikin pada saat itu menyebut soal istilah kecurangan bagian dari demokrasi.