Find Us On Social Media :

Jadi Korban Sistem Zonasi, 2 Keponakan Kembar Mendikbud Tak Masuk Sekolah Negeri Meski Berprestasi

2 keponakan kembar Mendikbud yang jadi korban sistem Zonasi.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Sistem zonasi untuk mendaftar ke sekolah pilihan menjadi salah satu perdebatan saat ini.

Sistem zonasi yang mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah sendiri menjadi salah satu syarat yang harus diberikan saat mendaftar sekolah.

Pada 31 Desember 2018 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menandatangi aturan baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga: Kisah Aceng Ketemu Kawan Sekolah yang Kini Idap Gangguan Jiwa: Kita Tetap Berteman Walau Ada Beda

Aturan baru ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian setiap orangtua dan calon siswa adalah jalur pendaftaran PPDB yaitu zonasi.

Baca Juga: Kini Nikahi Pengusaha Kaya Raya, Andi Soraya Justru Kelabakan Biayai Sekolah Anak Usai Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Beberapa tahun lalu, calon siswa berhak memilih mau sekolah di mana.

Caranya mendaftar dan ikut tes di sekolah tersebut.

Lalu aturan berubah berdasarkan nilai UN.

Semakin tinggi nilai UN, semakin besar peluang siswa tersebut masuk ke sekolah yang dia inginkan.

Kini, aturan baru adalah berdasarkan zonasi.

Baca Juga: Hantar Cucu ke Sekolah dan Bebas Dari Dunia Politik, Jadi Kenginan Terakhir Ani Yudhoyono Sebelum Ajal Tiba

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

Di mana syaratnya adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.

Tak hanya masyarakat umum, rupanya kebijakan sistem Zonasi juga berimbas bagi keluarga dekat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi.

Pasalnya, 2 keponakan Mendikbud rupanya juga jadi korban PPDB sistem zonasi.

Baca Juga: Tekad Bulat Luna Maya Sekolahkan 7 Anaknya Hingga Perguruan Tinggi Meski Dirinya Sendiri Tak Lulus Kuliah

Dikutip GridHot.ID dari Kompas, keponakan kembar Mendikbud, Al Uyuna Galuh Cintania dan Al Uyuna Galuh Cantika, gagal masuk di SMA Negeri di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kedua anak kembar tersebut adalah putri dari adik Mendikbud, Anwar Hudijono.

"Betul kedua anak saya tidak masuk. Bagaimana lagi, ini konsekwensi sistem zonasi, padahal keduanya itu keponakan kesayangan kakak saya," kata Anwar dihubungi melalui telepon, Jumat (21/6/2019) siang.

Kedua putrinya kalah bertarung dalam kuota sistem zonasi wilayah maupun kuota prestasi non akademik.

Di jalur nonakademik salah satu putrinya berbekal medali emas kejurnas pencak silat, dan medali perak lomba film indie.

"Jarak sekolah SMA negeri 1 Sidoarjo terdekat dari rumah saya 2,5 kilometer. Sementara sekolah negeri pilihan kedua yakni SMA Negeri 2 Sidoarjo, 2,6 kilometer," jelasnya.

Baca Juga: Cuma Dengan Bawa 25 Sampah Plastik, Anak-anak India Dapat Sekolah Gratis

Dia mengaku pasrah meski kedua putrinya tidak masuk sekolah SMA negeri, meskipun kedua putrinya adalah keponakan Mendikbud.

"Saya pasrah saja, tapi yang pasti sistem ini sangat bagus diterapkan untuk mengurangi kesenjangan layanan pendidikan," jelasnya.

Pendaftaran PPDB SMA Jatim 2019 untuk jalur zonasi/reguler dibuka mulai 17 Juni 2019 sampai 20 Juni 2019.

Penutupan pendaftaran dilakukan pada 21 Juni pukul 00.00.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Erwin Utama, Bocah SD yang Bergelut dengan Waktu Jualan Siomay untuk Biaya Sekolah

Dikutip dari Suar, dalam kebijakan sistem zonasi, sekolah akan melihat jarak antara sekolah tersebut dengan rumah calon siswa.

Jika terlalu jauh, kecil kemungkinan calon siswa tersebut masuk ke sekolah yang dia inginkan.

Sebaliknya, semakin dekat jarak sekolah tersebut dengan sebuah sekolah, maka besar kemungkina dia akan masuk.

Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.

Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Bus Pengangkut Rombongan Anak Sekolah Mundur dan Terguling di Tanjakan

“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.

Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.(*)