Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.
Vonis lima bulan tersebut sudah termasuk potongan masa tahanan.
Dilansir GridHot.ID dari Tribun Jabar, Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang.
Hakim Dwi Purwadi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa Angel sebagai terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.
"Menerima," ucap Vanessa Angel sambil mengangguk.
Baca Juga: Netizen Malaysia Komentari Kabar Krisdayanti Suntik DNA Ikan Salmon: 10 Tahun Lagi Jadi Sushi
Setelah itu, Hakim Dwi Purwadi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.
Namun, jaksa belum memberikan jawaban pasti.
"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU.
"Karena jaksa pikir-pikir, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Dwi Purwadi.
Sementara itu, mengutip Surya Malang, Abdul Malik selaku kuasa hukum Vanessa Angel menilai hukuman lima bulan tersebut dirasa berat.
![Grid Networks](https://cdn.grid.id/photo/noimg.png)
![Vanessa Angel](https://cdn.grid.id/crop/0x0:0x0/700x400/filters:format(webp):quality(100)/photo/2019/06/09/1765448470.jpg)
Vanessa Angel
Akan tetapi atas dasar permintaan Vanessa Angel akhirnya tim kuasa hukum mengaku menerima putusan tersebut.
"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Abdul Malik, Rabu (26/6/2019).
Tak hanya itu, Vanessa Angel mengaku capek dengan kasus yang dialaminya.
"Dia capek dengan kasus ini, makannya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.
Bila mengacu pada putusan itu, Abdul Malik menyebut Vanessa Angel sudah dapat menghirup udara bebas pada Sabtu, (29/6/2019) mendatang.
"Kami akan jemput pada Minggu nya ya, tapi karena JPU masih pikir-pikir ya. Meskipun akan banding ya kami layani," tandasnya.
Vanessa Angel Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)