Find Us On Social Media :

Legowo Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Disebut Telah Capek dengan Kasusnya

Artis peran Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.

Vonis lima bulan tersebut sudah termasuk potongan masa tahanan.

Dilansir GridHot.ID dari Tribun Jabar, Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Baca Juga: Kini Muzdalifah Disebut-sebut Akan Jual Rumah, Ketua RT Bongkar Tabiat Istri Fadel Islami yang Berubah Drastis Sejak Nikahi Nassar

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang.

Hakim Dwi Purwadi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa Angel sebagai terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.

"Menerima," ucap Vanessa Angel sambil mengangguk.

Baca Juga: Netizen Malaysia Komentari Kabar Krisdayanti Suntik DNA Ikan Salmon: 10 Tahun Lagi Jadi Sushi

Setelah itu, Hakim Dwi Purwadi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.