Suaminya Diciduk Polisi Gaga-gara Sebar Hoaks, Istri Sebut Admin @rif_opposite Simpati pada Palestina dan Ulama

Selasa, 02 Juli 2019 | 17:26
INSTAGRAM.COM/@RIF_OPPOSITE

Hoax yang disebarkan admin akun Instagram @rif_opposite.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Maraknya berita bohong di sosial media membuat polisi terus patroli membasmi para penyebar hoaks.

Kali ini, polisi menangkap admin akun Instagram @rif_opposite yang diduga kerap menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian yang sarat dengan Sara.

Melansir dari Tribunnews.com,Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menetapkan pemilik akun @rif_opposite, berinisial MAM (45) sebagai tersangka.

Baca Juga:Kerap Sebar Hoaks, Admin Instagram @rif-opposite Tenyata Pengangguran yang Pengin Eksis

Tersangka MAMdibekuk pada Selasa, 25 Juni 2019 di Komplek Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Tersangka adalah pemilik dari akunIntagramrif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun instagram miliknya," tutur Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Konten yang dibuat MAM diduga menyindir tokoh pemerintahan, mantan presiden, tokoh agama, institusi Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga survei.

Baca Juga: Sebar Video Hoaks Penyerangan Masjid dan Hina Jokowi, Kasman Terancam Kehilangan Statusnya Sebagai PNS

Dani mengatakan bahwa MAM membuat sendiri konten serta narasi hoaks yang disebarkan di sosial media.

"Dari hasil temuan, dari hasil penyidikan kita, yang bersangkutan membuat sendiri, kreator sendiri," ujar Dani.

MAMdiketahui aktif melakukan aksinya sejak 2017.

Baca Juga: Sebar Video Hoaks Penyerangan Masjid dan Hina Jokowi, Kasman Terancam Kehilangan Statusnya Sebagai PNS

Hingga saat ini, akun Instagram @rif_opposite memiliki 1.896 pengikut dan telah mengunggah 2.542 postingan dengan berbagai konten provokatif.

KOMPAS.com/Devina Halim
KOMPAS.com/Devina Halim

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni (duduk, paling kiri) di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Sementara aksi MAM ternyata dilatarbelakangi oleh motif ingin eksis dan terkenal di sosial media.

Baca Juga:Sebarkan Hoaks Adanya Anggota Brimob dari China, Pelaku Minta Maaf

"Yang bersangkutan ini menggunakan aplikasi tertentu yang memproduksi (konten hoaks) memang keinginannya adalah untuk eksis," ujar Dani seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MAM merupakan pengangguran yang memang tidak menyukai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," ujar Doni.

Baca Juga:Pelaku Penyebar Hoaks Anggota Brimob WNA Ngaku Khilaf Usai Diciduk Polisi

Melansir dari Tribun Pontianak, penangkapan terhadap MAM, membuat sang istri, AR (37) merasa shock.

Sambil berurai air mata, AR tak menyangka tindakan suaminya menulis status di sosial media membuatnya berurusan dengan hukum.

"Dulu suami saya merupakan teknisi wartel. Namun setelah wartel tutup, ia pindah kerja jadi pemasang internet," ucap AR saat ditemui di rumahnya, kawasan Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: 10 Hoaks Paling 'Nendang' Tahun 2018, dari Telur Plastik Sampai Ratna Sarumpaet

Ibu tiga anak ini menceritakan suaminya sosok yang baik dan bukan merupakan simpatisan partai politik maupun figur politik tertentu.

Lifewire
Lifewire

Ilustrasi Hoaks

AR menjelaskan suaminya memang getol membela sesuatu yang dianggapnya benar.

"Bapak tidak ada terkait dengan partai dan bukan simpatisan politik tertentu, hanya memposting sesuai yang dia anggap benar," katanya.

Baca Juga:Bukan Sosok Biasa, Dokter Kandungan yang Diciduk Karena Sebar Hoaks Remaja Ditembak Polisi Ternyata Dosen Perguruan Tinggi

"Apa yang ditulis suami saya itu sebenarnya rasa kecewa terhadap keadaan sekarang ini."

"Contohnya ia simpati pada Palestina dan ulama-ulama yang banyak diberitakan itu," ujar AR.

Saat polisi datang untuk menangkap MAM, sang istri mengatakan polisi bersikap baik dan berbicara secara kekeluargaan.

Baca Juga: Miris! Aksi Remaja Putri yang Nekat Lepas Baju saat Lakukan Sahur On The Road Viral di Media Sosial

"Kami juga kooperatif mengaku salah. Niatnya tidak menyudutkan pihak tertentu dan hanya membuat status. Ia membagikan berita-berita yang menggambarkan kekecewaannya terhadap kondisi yang ada," jelasnya.

Atas perbuatannya, MAM dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ancaman hukuman yang akan diterima MAM yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun Pontianak