GridHot.ID -Usai Pemilu 2019, satu per satu oknum pemecah belah persatuan bangsa mulai diamankan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, kasus yang diusung oleh oknum tersebut bermacam-macam.
Baca Juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan dalam Aksi 22 Mei, Desertir TNI Irfansyah Baru Terima Bayaran Rp 5 Juta
Mulai dari kasus makar, penyebaran konten hoaks, sampai aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019.
Terkait dengan kasus penyebaran konten hoaks, Tim Penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh baru saja menetapkan status tersangka terhadap pria yang bernama Kasman (44).
Kasman merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang terbukti telah menyebarkan video hoaks serta penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tersangka menyebarkan video Presiden yang telah diubah dari bentuk sebelumnya," Kata Kombes Pol Teuku Saladin, Dir Reskrimsus Polda Aceh dalam konferensi pers, Selasa (28/05/2019).
"kemudian ditambahkan music remix dan menuliskan caption di video dengan kata-kata penghinaan terhadap presiden,” sambungnya.
Menurut Saladin, tersangka Kasman ditangkap oleh oleh tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh pada Minggu (26/05/2019) di rumahnya yang berada di Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.