Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan kartu SIM.
Saladin menjelaskan, motif tersangka menyebarkan video hoaks dan provokasi itu adalah untuk merespon kerusuhan 22 - 23 Mei yang berlangsung di Jakarta.
Dari aksi tersangka tersebut, dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat bedasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Tersangka menyebarkan video hoaks penyerangan masjid dan kata-kata menghina Jokowi di akun Facebooknya," kata Saladin.
Akibat perbuatannya Kasman dijerat dengan tindak pidana undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara, bahkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil juga ikut terancam.
“Makanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial,” pungkas Saladin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Video Hoaks Kerusuhan 22 Mei dan Hina Jokowi, PNS Ini Terancam 10 Tahun Penjara"
(*)