"kemudian ditambahkan music remix dan menuliskan caption di video dengan kata-kata penghinaan terhadap presiden,” sambungnya.
Menurut Saladin, tersangka Kasman ditangkap oleh oleh tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh pada Minggu (26/05/2019) di rumahnya yang berada di Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan kartu SIM.
Saladin menjelaskan, motif tersangka menyebarkan video hoaks dan provokasi itu adalah untuk merespon kerusuhan 22 - 23 Mei yang berlangsung di Jakarta.
Dari aksi tersangka tersebut, dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat bedasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Tersangka menyebarkan video hoaks penyerangan masjid dan kata-kata menghina Jokowi di akun Facebooknya," kata Saladin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar