Find Us On Social Media :

Komentari Vonis 15 Tahun Penjara Dua Wanita Indonesia di Irak Karena Gabung ISIS, Pakar Keamanan: Lebih Baik Seperti Itu

Ilustrasi ISIS

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) tak bisa pulang kembali ke nusantara karena harus ditahan di penjara Irak.

Kedua WNI wanita tersebut dituntut 15 tahun penjara oleh pemerintah Irak karena diduga bergabung dengan kelompok ISIS.

Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia bahkan sudah mengonfirmasi terkait kabar penahanan ini.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria di Tangerang Tetap Berdiri Tegak Meski Dikeroyok Satu Kampung, Diduga Gara-gara Habisi Nyawa Kakak Iparnya Sendiri

Juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah menyebutkan kalau dua WNI yang ditahan bernama Aidha dan Amalia.

Keduanya akan mulai ditahan padabulan Juli dan April 2019.

"Kalau mereka diputus bersalah atas dasar hukum Irak, ya mereka harus menghabiskan masa hukuman di negara tersebut," kata Faizasyah.

Baca Juga: Armando, Merpati Termahal di Dunia Ini Buktikan Harga Rp 1 Miliar Untuk Burung Jayabaya di Bandung Belum Ada Apa-apanya

Dikutip dari BenarNews, Faizasyah tidak paham bagaimana kedua wanita tersebut bisa bergabung di kelompok teroris ISIS.