Find Us On Social Media :

Komentari Vonis 15 Tahun Penjara Dua Wanita Indonesia di Irak Karena Gabung ISIS, Pakar Keamanan: Lebih Baik Seperti Itu

Ilustrasi ISIS

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) tak bisa pulang kembali ke nusantara karena harus ditahan di penjara Irak.

Kedua WNI wanita tersebut dituntut 15 tahun penjara oleh pemerintah Irak karena diduga bergabung dengan kelompok ISIS.

Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia bahkan sudah mengonfirmasi terkait kabar penahanan ini.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria di Tangerang Tetap Berdiri Tegak Meski Dikeroyok Satu Kampung, Diduga Gara-gara Habisi Nyawa Kakak Iparnya Sendiri

Juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah menyebutkan kalau dua WNI yang ditahan bernama Aidha dan Amalia.

Keduanya akan mulai ditahan padabulan Juli dan April 2019.

"Kalau mereka diputus bersalah atas dasar hukum Irak, ya mereka harus menghabiskan masa hukuman di negara tersebut," kata Faizasyah.

Baca Juga: Armando, Merpati Termahal di Dunia Ini Buktikan Harga Rp 1 Miliar Untuk Burung Jayabaya di Bandung Belum Ada Apa-apanya

Dikutip dari BenarNews, Faizasyah tidak paham bagaimana kedua wanita tersebut bisa bergabung di kelompok teroris ISIS.

Faizasyah mempertanyakan apakah ada orang Indonesia yang memang menjadi penghubung kelompok teroris yang berpusat di Timur Tengah tersebut.

"Kami masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut karena detilnya masih diurus oleh petugas imigrasi," ungkap Faizasyah.

Baca Juga: Tiduri 50 Pria yang Sebagian Masih di Bawah Umur, Purwanto Ngaku Jadi Waria Sejak Buka Salon Rias Pengantin

Pemerintah Indonesia tidak dapat membantu warga negaranya yang diketahui bergabung dengan ISIS karena kelompok tersebut juga sudah dilarang keras oleh pemerintah setempat.

Stanislaus Riyanta, Pakar Keamanan Negara dari Universitas Indonesia mengatakan kalau pemerintah Irak dan Syria punya yuridiksi untuk melakukan vonis hukuman terkait kelompok teroris tersebut.

"Bagi Indonesia, lebih baik seperti ini jika WNI ada yang ketahuan bergabung dengan ISIS dihukum di pengadilan Irak dan Syria," kata Riyanta.

Baca Juga: Kisah Nadia Murad, Mantan Budak Seks ISIS yang Raih Nobel Perdamaian

Riyanta mengatakan hal tersebut karena pelaku atau tersangka melakukan pelanggaran di negara Irak dan Syria.

Irak dan Syria juga disebut punya bukti yang lebih kuat untuk memvonis para pelaku.

Sebelumnya ada kabar terkait WNI yang akan dihukum di pengadilan negeri Irak dan Syria namun namanya tidak disebutkan.

Baca Juga: Pernah Bantai 100 Orang ISIS, Sniper Cantik Ini Dihargai Rp 13 Miliar Bagi Siapa Saja yang Bisa Menangkapnya untuk Dijadikan Budak Seks

Wanita asal Indonesia itu diduga menikahi pejuang ISIS yang telah meninggal akibat serangan udara Amerika Serikat.

Pemerintah Irak sudah mendakwa 19000 orang yang bergabung dengan ISIS di negara tersebut.

3000 diantaranya bahkan divonis hukum mati karena sudah melakukan tindak terorisme.

Baca Juga: ISIS Terang-terangan Klaim Jadi Dalang di Balik Rangkaian Serangan Bom di Sri Lanka

Sebelumnya di tahun 2017 sendiri BNPT sudah mendata terkait 1321 orang Indonesia yang ketahuan bergabung dengan kelompok teroris tersebut.

84 diantaranya disebut telah terbunuh dan ratusan lainnya berhasil dicegah saat di bandara.

(*)