Find Us On Social Media :

Bandingkan Jokowi dengan Nabi di Facebook, Pegawai Hotel di Bangka Belitung Diciduk Polisi

JUranda, pegawai hotel tersangka hina Presiden lewat Facebook.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Subdit Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan telah mengamankan seorang pegawai hotel yang diduga melakukan aksi ujaran kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Juranda (JA), seorang pegawai hotel di Sungailiat, Bangka Belitung menjadi tersangka setelah memosting dan menyebarkan postingan terkait dengan berita Andre Taulani tentang perbedaan penghina nabi dan penghina presiden.

Dilansir dari Kompas.com (3/7/2019), Juranda menyebarkan postingan tersebut melalui akun Facebook miliknya.

Baca Juga: Video Viral Mobil dan Motor Hilang Secara Tiba-tiba di Sebuah Jembatan Buat Geger Warganet, Ini Penjelasannya

Direktur Reskrimsus Kombes Indra Krismayadi kepada awak media di Mapolda Babel menyebutkan, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Babel menerima laporan adanya postingan yang dinilai melecehkan Jokowi oleh akun Facebook bernama Juranda Konyoll pada 11 Juni 2019.

Dalam akun tersebut, Juranda mempermasalahkan Jokowi ketika mengundang maskapai asing untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

"Dalam kalimat itu, tersangka juga menambahkan, 'mantap, lanjutkan wkwkk gobl*k," ujar Indra.

Baca Juga: Menang Lotre Senilai Rp 14 Miliar, Nenek 80 Tahun Ini Pilih Belikan Beras untuk Dibagi-bagikan

Tak hanya itu, Juranda juga menuliskan dalam postingannya bahwa Prsiden lebih tinggi derajatnya daripada nabi.

"Hina presiden langsung ditangkap, hina nabi cukup minta maaf," ujar Indra menirukan postingan di Facebook.

Ia juga menambahi ungkapan kasar dengan menggunakan bahasa daerahnya.

"Ape agik hina si owi aouto langsung ditangkep sekalian tangkap galen seluruh rakyat indonesia biak kelak yang milih presiden binatang".

Baca Juga: Tak Lagi Bisa Jual Ikan Karena Lapaknya Digusur Pemda, Nelayan Sikka: Anak-anak Kami Makan Batu dan Pasir Pak

Artinya Apa lagi menghina Jokowi otomatis langsung ditangkap sekalian tangkap semua rakyat Indonesia biar nanti yang memilih presiden binatang.

Melansir dari Serambinews.com, Setelah dipelajari dan unsur melanggar UU ITE.

Melansir dari Serambinews.com, Juranda pun berhasil diamankan Subdit Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah ditangkap oleh Kasubdit Cyber Crime AKBP Irwan Selfi Nasution dan tim.

Baca Juga: Akhir Kisah Dika, Penumpang Ojek Online yang Viral Karena Bayar Driver dengan 1 Kilogram Beras

Kini Juranda berstatus tersangka ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan laporan polisi LP/B-328/VI/2019/BABEL/SPKT.

"Pelaku ditangkap terkait ujaran kebencian dan menyebarkan hasutan dan konten hoaks di media sosial," kata Direktur Reskrimsus Kombes Indra Krismayadi.

Juranda dijerat dengan pasal berlapis UU ITE antara lain pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP.

Baca Juga: Miris! Bocah 2 Tahun Tewas Mengenaskan Usai Jatuh ke Kandang Buaya Peliharaan Keluarga, Sang Ayah Hanya Dapati Tengkoraknya

Tersangka terancam pidana 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Sementara itu Juranda ditemui mengaku secara pribadi tidak membenci Jokowi.

Ia mengaku hanya memposting ulang terkait perbedaan antara orang yang menghina nabi dan orang yang menghina Jokowi.

Baca Juga: Lolos dari Maut, 2 Orang Pengendara Motor Hampir Diterkam Seekor Harimau Ketika Melitas Jalan Tengah Hutan

Namun demikian ia menyadari kalau dirinya memang menambahkan kata kata lain.

"Menyesal pak kalau pribadi saya tidak benci Pak Jokowi cuma mosting ulang punya orang saja," sesal Juranda.(*)