Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Fenomena pernikahan sedarah yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan semakin heboh diperbincangkan publik.
Pernikahan sedarah antara AN (32) dan FI (20) yang merupakan adik bungsunya dari tujuh bersaudara ternyata menyisakan kasus yang panjang.
Pada awalnya, AN sendiri diketahui sudah menikah dengan wanita yang berinisial HE (26).
Dirangkum GridHot.ID dari Tribun Timur dan Kompas, pada awalnya pernikahan sedarah ini awalnya tanpa sepengetahuan keluarga di Bulukumba.
Sebelum menikah, AN dan FI meminta izin merantau ke Balikpapan, awal Juni 2019.
Baru terbongkar ketika keluarga mendapat kiriman foto dan video akad nikah yang berlangsung di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/6/2019).
Baca Juga: Bandingkan Jokowi dengan Nabi di Facebook, Pegawai Hotel di Bangka Belitung Diciduk Polisi
HE pun melaporkan AN ke Mapolres Bulukumba lantaran diduga melakukan perselingkuhan dengan adik FI, adik kandungnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh HE, pasangan AN dan FI telah melangsungkan pernikahan di Kalimatan.
"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap AN," kata HE usai melapor di Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Saat melapor kepada polisi di Mapolres Bulukumba, HE mengungkapkan jika FI sekaligus adik iparnya itu sedang hamil 4 bulan saat dinikahi oleh suaminya.
Sementara itu, FI saat itu dalam keadaan hamil akibat inses dengan kakak kandungnya.
Kepada polisi, HE mengaku awalnya tidak curiga kepada AN yang dekat dengan sang adik kandung.
Akhirnya HE pun menggugat cerai suaminya setelah proses hukum tersebut berjalan.
Baca Juga: Menang Lotre Senilai Rp 14 Miliar, Nenek 80 Tahun Ini Pilih Belikan Beras untuk Dibagi-bagikan
"Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” katanya.
Selain HE, ayah kandung AN dan FI, Mustamin pun merasa sangat malu atas pernikahan sedarah yang dilakukan oleh kedua anaknya dan berharap agar mereka menjauh dari keluarga.
Melansir dari Kompas.com, Mustamin mengaku ingin supaya dua buah hatinya itu dijatuhi hukuman setimpal karena telah melanggar hukum agama.
Bahkan dia berkata jika ada hukum adat, maka dia rela kedua anaknya menjalani hukum adat yang ada.
"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin menanggapi pernikaahan yang dilakukan oleh anak-anaknya.
Saudara tertua AN dan FI yang berinisial RS mengaku dirinya akan membuang kedua adiknya akibat melakukan perbuatan mencoreng nama baik keluarga.
Dirinya tidak mau melihat lagi kedua adiknya itu.
Baca Juga: Akhir Kisah Dika, Penumpang Ojek Online yang Viral Karena Bayar Driver dengan 1 Kilogram Beras
“Kami keseluruhan tujuh bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, saya juga meminta untuk itu,” katanya.
Nama AN dan FI juga akan dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, kepala desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan, pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AN.
“Semua saudara dan istrinya juga tidak akan menerima AM berdomisili lagi di Desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” kata Andi Agung.
Sementara proses hukum masih belum dapat dijatuhkan pada AN dan IF.
Pasalnya, Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin menjelaskan, pihaknya tak bisa berkomentar terkait pernikahan sedarah tersebut.
Karena tidak ada Undang-undang yang mengatur tentang pernikahan sedarah.
Olehnya, laporan yang dibuat HE dimasukkan dalam kategori laporan dugaan kasus perzinahan. "Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan. Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan," tegasnya.(*)