Find Us On Social Media :

Aksinya Terekam CCTV, Wanita yang Jilat Es Krim Lalu Taruh Kembali ke Rak Pendingin Supermarket Terancam 20 Tahun Bui dan Denda Rp 140 Juta

Viral Wanita Jilat Es Krim di Supermarket

Atas aksinya, wanita dan teman prianya bisa dikenakan sanksi 20 tahun penjara dan denda Rp 140 juta atas tuduhan merusak produk konsumen.

Sementara, Blue Bell Creameries, produsen es krim yang dijilat wanita itu menyebut kejadian ini telah merusak kualitas produk mereka.

Baca Juga: Akhir Kisah Dika, Penumpang Ojek Online yang Viral Karena Bayar Driver dengan 1 Kilogram Beras

Blue Bell Creameries juga telah melakukan tindakan dengan menarik semua produk es krim dari Walmart sebagai upaya pencegahan terhadap hal yang tidak diinginkan.

(*)