Find Us On Social Media :

Dari Baiq Nuril untuk Jokowi, Sepucuk Surat yang Menuntut Keadilan Usai MA Tolak Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali Kasusnya Ditolak MA, Baiq Nuril Tulis Surat Tagih Janji Presiden

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Masih ingat Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang ramai diperbincangkan pada tahun 2017?

Pasalnya, Baiq Nuril digugat Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran menyebarkan percakapan asusila mereka. 

Padahal Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Dianggap Bikin Malu Keluarga Besar Atasannya, Baiq Nuril Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara oleh MA

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Melansir dari Kompas, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus penyebaran konten asusila.

Baca Juga: Diperiksa Selama 8 Jam, Mantan Atasan Baiq Nuril: Saya Tidak Akan Membantah Apapun

Namun, MA menolak PK perkara yang diajukan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut.