Sebagai presiden, Jokowi memiliki hak grasi untuk memberikan pengurangan.
"Dan seandainya, ini seandainya ya, nanti PK nya masih belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi ke presiden", tandas Jokowi.
(*)
Peninjauan Kembali Kasusnya Ditolak MA, Baiq Nuril Tulis Surat Tagih Janji Presiden
Sebagai presiden, Jokowi memiliki hak grasi untuk memberikan pengurangan.
"Dan seandainya, ini seandainya ya, nanti PK nya masih belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi ke presiden", tandas Jokowi.
(*)