Find Us On Social Media :

Kesal Ditolak Berhubungan Badan, Suami Tega Gorok Leher Istri di Depan Anak-anaknya

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto memberi Keterangan di kantornya, Senin (8/7/2019)

Saat pelaku menyayat leher istrinya, kedua anak mereka sempat menyaksikan.

Hanya saja, kedua bocah yang masih berusia 14 dan 7 tahun hanya bisa terdiam saat ayahnya melukai ibunya menggunakan sebilah golok.

"Anaknya diam saja, nggak bisa apa-apa," kata Suryanto.

Baca Juga: Isi Chat Soal Berlian 30 Karat Terbongkar, Barbie Kumalasari Minta Hotman Paris Berhenti Giring Opini

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)