Find Us On Social Media :

Kesal Ditolak Berhubungan Badan, Suami Tega Gorok Leher Istri di Depan Anak-anaknya

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto memberi Keterangan di kantornya, Senin (8/7/2019)

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Seorang pria tega menganiaya istrinya karena menolak diajak berhubungan badan di Jalan Ancol Selatan II, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Melansir Kompas.com, Kaposek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto mengatakan, kejadian itu brlangsung pada Jumat (5/7/2019) lalu.

Supriyanto menjelaskan, awalnya pelaku bernama Anton Nuryanto (37) meminta istrinya Fauziah (34) untuk mengusap-usap perutnya untuk menaikkan birahinya. Namun, kala itu istrinya menolak.

Baca Juga: Berikan Klarifikasi, Pihak Istana dan Menlu Retno Basuki Bantah Jokowi Bertemu Audrey Yu di Jepang

Si pelaku meminta hal tersebut berkali-kali, namun korban tetap menolak.

"Akhirnya si pelaku kesal, dia ngambil golok yang ada di lemari, diambil langsung diserang istrinya," kata Supriyanto di kantornya, Senin (8/7/2019).

Berdasarkan pengakuan pelaku, pertama ia menusuk bagian perut korban, namun tidak terluka.

Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Fairuz A Rafiq, Hotman Paris Minta Iriana Jokowi Ikut Pantau Kasus Ikan Asin

Ia kemudian kembali membacok istrinya, namun korban kembali menghindar sehingga mengenai pipi kanan dan tangan korban.

Setelah korban jatuh, pelaku menduduki perut istrinya dan langsung menyayat leher korban. Fauziah lalu berteriak untuk meminta pertolongan.

"Terus tidak lama pak RT (dan) warga dobrak, istrinya sedang berada di tempat tidur. Kondisinya seprainya darahnya dudah cukup banyak. Langsung buru-buru ditolong," ujarnya.

Saat itu, korban langsung dibawa ke RSUD Koja. Nyawanya berhasil diselamatkan. Sementara pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Priok.

Baca Juga: Semua Kebenaran Terungkap Saat Masuk Penjara, Kriss Hatta: Berkorban Tak Semuanya Sia-sia

Dikutip GridHot.ID dari TribunJakarta.com, pelaku ternyata menggorok leher istrinya di depan anak-anaknya.

Supriyanto mengatakan hal itu lantaran pelaku dan korban tidur di dalam kontrakan petak bersama kedua anaknya.

Baca Juga: Buat Warga Terkejut, Lihat Penampakan Hujan Es di Aceh yang Jatuh Tepat Pada Musim Kemarau

"Iya (di depan anaknya), karena mereka tidur di kontrakan sepetak gitu, di atas loteng," jelas Supriyanto.

Saat pelaku menyayat leher istrinya, kedua anak mereka sempat menyaksikan.

Hanya saja, kedua bocah yang masih berusia 14 dan 7 tahun hanya bisa terdiam saat ayahnya melukai ibunya menggunakan sebilah golok.

"Anaknya diam saja, nggak bisa apa-apa," kata Suryanto.

Baca Juga: Isi Chat Soal Berlian 30 Karat Terbongkar, Barbie Kumalasari Minta Hotman Paris Berhenti Giring Opini

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)