Laporan reporter Gridhot.ID, Dewi Lusmawati
Gridhot.ID - Belakangan ini, harga tiket transportasi umum yang tiba tiba melonjak harganya gencar jadi perbincangan publik.
Hal itu terjadi sebenarnya normal, mengingat sudah memasuki masa arus mudik.
Namun, yang menjadi masalah disini adalah beberapa alat transportasi umum menaikkan harga tiketnya tanpa perkiraan.
Baca Juga: Nasib Pemudik Kereta Api Anjlok, Terlantar Hingga Rela Tidur di Lorong Gerbong
Seperti yang belakangan ini beredar di masyarakat tentang harga tiket pesawat yang kenaikan harganya tak bisa dinalar.
Dilansir Gridhot.ID dari TribunJambi.com (30/5/2019), bahkan, masyarakat sempat dihebohkan dengan kabar harga tiket pesawat rute Bandung-Medan dijual dengan harga Rp 21 juta.
Tiket tersebut dijual oleh salah satu pihak agen travel online.
Usut punya usut, ternyata tiket seharga Rp 21 juta itu bukan tiket langsung, namun transit di berbagai kota.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Salah Satu Dalang Kerusuhan 22 Mei Justru Sopir Kliennya
Ia menyebut tiket itu merupakan tiket piknik karena berputar-putar.
Kini, setelah tarif tiket pesawat dirasa cukup mencekik, pemerintah menyampaikan sebuah kabar gembira.
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari Antara, pemerintah resmi menurunkan tarif pesawat udara sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) domestik, yang akan mulai berlaku pada Kamis, 11 Juli 2019.
Kebijakan yang disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ini, bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.
“Penurunan tarif diberlakukan pada keberangkatan tertentu, yaitu hari Selasa, Kamis dan Sabtu, pada pukul 10.00 sampai 14.00.
Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC berlaku untuk 30 persen tempat duduk dari total kapasitas pesawat,” ujar Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.
Penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk Citilink dengan total 62 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi, dan juga Lion Air Group dengan 146 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 kursi.
“Ada 64 flight-nya Citilink dan 146 flight-nya Lion Air per hari, yang kita dedikasikan untuk penerbangan murah dengan penurunan 50 persen dari TBA untuk 30 persen dari alokasi seat,” kata Susiwijono.
Susiwijono mengatakan kebijakan penurunan tarif angkutan udara tersebutberlaku untuk penerbangan LCCdomestik jenis pesawat jet, sedangkan propeler tak berlaku.
“Karena penyesuaian di sistem kurang 2 sampai 3 hari karena besok sudah selasa, pembelakukan Selasa, Kamis dan Sabtu, maka akan efektif berlaku pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019,” ujar dia.
Dari 64 fligt dan 146 flight tersebut sesuai dengan kebijakan mengenai mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, akan dilakukan peninjauan rute pada Oktober.
Untuk pengawasan kebjakan, akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama-sama oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, serta Kemenko Perekonomian.
“Jadi, pengawasan dan monitoring akan diberlakukan bersama-sama antara kemenhub Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian BUMN dan Kemenko Perekonomian, bersama seluruh stakeholder yang terkait yang hadir sejak rapat koordinasi yang lalu,” ujar Susiwijono.
“Ini nanti akan periodik kita lakukan evaluasi bersama melalui rapat monitoring dan evaluasi atas kebijakan penurunan tarif angkutan udara ini,” tambah dia.(*)