Find Us On Social Media :

Diburu Interpol dan Banyak Negara di Dunia, Kapal Pencuri Paling Dicari Ini Takluk di Tangan Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti .

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam Palka.

Oleh karenanya, MV NIKA diduga kuat melanggar UU Perikanan Indonesia.

"Semalam, Minggu (14/7/2019) jam 21.30 WIB MV NIKA telah merapat di pangkalan PSDKP Batam dengan pengawalan KP ORCA 3, KP ORCA 2, KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Menteri Susi.

Baca Juga: Buah Ketegasan Menteri Susi Pudjiastuti, Hasil Laut Indonesia Kini Kuasai Pasar Dunia

"Diduga kuat (MV NIKA) melakukan pelanggaran hukum di berbagai negara dan UU Perikanan Indonesia, yaitu mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka," tambah Menteri Susi.

Dari laporan dari INTERPOL yang diterima oleh Satgas 115, diduga MV NIKA juga telah melakukan beberapa pelanggaran di berbagai negara.

Pelanggaran tersebut antara lain memalsukan sertifikat registrasi di Panama, melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah Georgia Selatan, dan menggunakan data AIS milik kapal lain untuk mengaburkan identitas asli.

Baca Juga: Kini Ditakuti Mafia Ilegal Fishing, Siapa Sangka Susi Pudjiastuti Pernah Digoda Rp 5 Triliun untuk Izinkan Kapal Asing