Kepala Sekolah Sebut Kegiatan Orientasinya Sesuai Prosedur, Polisi Buktikan Taruna 14 Tahun yang Tewas Ternyata Dihajar Staff Pengajarnya Sendiri

Senin, 15 Juli 2019 | 19:38
AJI YULIANTO KASRIADI PUTRA

Jenazah DBJ (14) siswa SMA Taruna Indonesia yang meninggal usai mengikuti kegiatan orientasi saat berada di ruang jenazah Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang, Sabtu (13/7/2019)

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Kegiatan Masa Orientasi Siswa di Sekolah Taruna Indonesia di Palembang meninggalkan duka.

Salah seorang siswa berinisial DBJ (14) diketahui meninggal dunia usai mengikuti kegiatan orientasi di sekolahnya.

Dikutip dari Kompas.com, DBJ disebut oleh pihak sekolah sebelumnya tewas usai berjalan belasan kilometer.

Baca Juga: Diburu Interpol dan Banyak Negara di Dunia, Kapal Pencuri Paling Dicari Ini Takluk di Tangan Susi Pudjiastuti

Kemudian saat melewati Prit selebar dua meter, korban mendadak pingsan tak sadarkan diri hingga harus dibawa ke rumah sakit.

Di rumah sakit, DBJ dinyatakan meninggal secara mendadak.

Keluarga DBJ yang merasa janggal tentang kematian anaknya kemudian mengajukan untuk melakukan autopsi.

Baca Juga: Siswa Taruna Tewas dengan Endapan Darah di Bagian Kepala dan Dada, Pihak Sekolah Klaim Telah Lakukan Kegiatan Orientasi Sesuai Prosedur

Diwartakan oleh TribunSumsel.com, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik menyatakan terdapat endapan darah di bagian kepala dan di dalam dada korban.

Hal tersebut menjadi tanda-tanda adanya kekerasan akibat hantaman benda tumpul.

Sementara itu, Tarmizi Endrianto selaku Kepala SMA Taruna Indonesia Palembang mengaku kalau pihaknya telah melaksanakan kegiatan orientasi sesuai prosedur.

Baca Juga: Viral Video Perkelahian Istri Kedua dan Ketiga Kades di Tulungagung, Sang Suami Sampai Tak Sanggup Lerai Keduanya yang Saling Pukul

"Kalau di SMA Taruna Indonesia Palembang bukan masa orientasi siswa (MOS) baru tapi kami menyebutnya Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental dan semua dilakukan sesuai dengan prosedur," jelasnya saat keluar dari ruangannya, Sabtu (13/7/2019).

Meski begitu, polisi yang menyelidiki kasus ini justru mengungkapkan fakta yang berbeda.

Dikutip dari Antara, polisi kini menetapkan salah satu staf pengajar SMA tersebut sebagai tersangka penganiayaan DBJ.

Baca Juga: Tak Diketahui Keberadaannya oleh Sunan Kalijaga Selama 2 Pekan, Salmafina: Cari Saya di Instagram Hanya Perburuk Keadaan

Kapolda Sumse Irjen Pol.Firly di Palembang, Senin mengatakan bahwa Obi Prisman (24) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan kepada Obi selama 26 jam.

Sebanyak 21 saksi sudah diperiksa termasuk adaya saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara.

Baca Juga: Kisah Pilu Guru Honorer Pandeglang, Gaji Tak Cukup untuk Sewa Rumah Hingga Harus Tidur di WC Sekolah

Tersangka disebut memukul korban dengan sebatang bambu setelah korban kelelahan akibat berjalan 13 kilometer.

Motif tersangka diduga gara-gara dirinya merasa tersinggung dengan perkataan korban.

Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Antara, Tribun Sumsel