Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kegiatan Masa Orientasi Siswa di Sekolah Taruna Indonesia di Palembang meninggalkan duka.
Salah seorang siswa berinisial DBJ (14) diketahui meninggal dunia usai mengikuti kegiatan orientasi di sekolahnya.
Dikutip dari Kompas.com, DBJ disebut oleh pihak sekolah sebelumnya tewas usai berjalan belasan kilometer.
Kemudian saat melewati Prit selebar dua meter, korban mendadak pingsan tak sadarkan diri hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Di rumah sakit, DBJ dinyatakan meninggal secara mendadak.
Keluarga DBJ yang merasa janggal tentang kematian anaknya kemudian mengajukan untuk melakukan autopsi.
Diwartakan oleh TribunSumsel.com, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik menyatakan terdapat endapan darah di bagian kepala dan di dalam dada korban.
Hal tersebut menjadi tanda-tanda adanya kekerasan akibat hantaman benda tumpul.
Sementara itu, Tarmizi Endrianto selaku Kepala SMA Taruna Indonesia Palembang mengaku kalau pihaknya telah melaksanakan kegiatan orientasi sesuai prosedur.
"Kalau di SMA Taruna Indonesia Palembang bukan masa orientasi siswa (MOS) baru tapi kami menyebutnya Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental dan semua dilakukan sesuai dengan prosedur," jelasnya saat keluar dari ruangannya, Sabtu (13/7/2019).
Meski begitu, polisi yang menyelidiki kasus ini justru mengungkapkan fakta yang berbeda.
Dikutip dari Antara, polisi kini menetapkan salah satu staf pengajar SMA tersebut sebagai tersangka penganiayaan DBJ.
Kapolda Sumse Irjen Pol.Firly di Palembang, Senin mengatakan bahwa Obi Prisman (24) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan kepada Obi selama 26 jam.
Sebanyak 21 saksi sudah diperiksa termasuk adaya saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara.
Baca Juga: Kisah Pilu Guru Honorer Pandeglang, Gaji Tak Cukup untuk Sewa Rumah Hingga Harus Tidur di WC Sekolah
Tersangka disebut memukul korban dengan sebatang bambu setelah korban kelelahan akibat berjalan 13 kilometer.
Motif tersangka diduga gara-gara dirinya merasa tersinggung dengan perkataan korban.
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
(*)