Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Pemerintah Panama mengirimkan permohonan resmi kepada Indonesia untuk menghentikan dan memeriksa MV NIKA saat kapal itu melewati perairan nusantara.
MV NIKAtelah menjadi buruan INTERPOL sejak bulan Juni 2019 setelah melakukan beberapa pelanggaran lintas nasional
"Pemerintah Panama selaku Negara Bendera (Flag State) MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia," ujar Menteri Susi sebagaimana dikutip dari ANTARA News.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan MV NIKA di sekitar Pulau Weh Indonesia.
Penangkapan dilakukan usai Satgas 115 mendapat informasi dari INTERPOL pada 22 Juni lalu. Info itu menyebutkan MV NIKA tengah menuju Tiongkok dan akan melewati ZEE Indonesia.
"Unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar pulau Weh," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Terang-terangan Tantang Bos Facebook Lomba Paddling, Susi Pudjiastuti Minta Dukungan
Berdasarkan hasil pemeriksaanSatgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam Palka.
Oleh karenanya,MV NIKA diduga kuat melanggar UU Perikanan Indonesia.
"Semalam, Minggu (14/7/2019) jam 21.30 WIB MV NIKA telah merapat di pangkalan PSDKP Batam dengan pengawalan KP ORCA 3, KP ORCA 2, KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Menteri Susi.