Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Pihak maskapai Garuda Indonesia kini sedang menjadi sorotan.
Pasalnya kasusnya tentang menu tulisan tangan kini berakhir di meja hukum.
Youtuber Rius Vernandes yang mengunggah kartu menu tulis tangan itu kini dilaporkan secara resmi oleh pihak Garuda Indonesia.
Beberapa traveler akhirnya turut memberikan komentarnya terkait kasus ini.
Melalui unggahan instastory di instagram pribadinya, penulis buku The Naked Traveler series, Trinity Traveler ini turut mengomentari sikap Garuda Indonesia dalam menanggapin kritik Rius.
Traveler dengan nama asli Ade Perucha Hutagaol itu merasa tak ada yang salah dalam postingan Rius.
Baca Juga: Viral Video Rombongan Brimob Masuk Desa, Warga Justru Berteriak dan Nantang Ditembak
Trinity menuliskan kalau dirinya mengakui kualitas Garuda Indonesia memang makin menurun karena tak masuk top 10 world's best airlines.
Dikutip dari Tribun Style, Rius Vernandes sendiri mendapatkan dua surat panggilan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (16/7/2019).
Rius menyebutkan kalau dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Rius dan kekasihnya, Elwiyana Monica disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Garuda juga kemudian mengeluarkan edaran larangan dokumentasi di dalam pesawat pada Selasa (16/7/2019) yang kemudian mendapat banyak kritik dari masyarakat.
Menilik dari kasus menu tulis tangan Garuda ini, SAFENet kemudian menunjukkan betapa karetnya UU ITE yang Indonesia miliki.
Kasus ini menjukkan betapa rentannya juga warga Indonesia yang bisa saja tiba-tiba terkena UU ITE di zaman sosial media ini.
SAFENet dalam rilisnya pada Rabu (17/7/2019) menyatakan, nama baik adalah "Nama baik yang dimaksud adalah suatu rasa harga diri atau martabat yang didasarkan pada pandangan atau penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat."
"Nama baik adalah kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang berhubung dengan kedudukannya di dalam masyarakat," tambahnya.
Menilik fakta tersebut, menurut SAFENet kita bisa dijerat dengan pasal ITE jika mencemarkan nama orang lain dengan sengaja.
Disini bisa dilihat kalau pengaduan sebuah institusi karena kerugian yang kita terima tidak bisa digolongkan sebagai pencemaran nama baik.
UU ITE sendiri memerlukan korelasi dengan Pasal 310 KUHP untuk bisa digunakan sebagai pelaporan pencemaran nama baik.
Kata-kata yang dikeluarkan harus berwujud kebohongan, yang jika fakta yang diungkapkan maka terduga tak bisa dianggap mencemarkan nama baik.
SAFENet sendiri menilai kalau kasus Rius tidak bisa menggunakan UU ITE karena tidak sesuai dengan syarat yang ada.
SAFENet meminta pada pihak kepolisian agar menghentikan pemeriksaan dan mencabut aduan Garuda Indonesia.
Mengutip dari Kompas.com, Pasal UU ITE memang harus dipelajari bagi masyarakat Indonesia.
Hal tersebut dimaksudkan agar tak ada lagi kasus seperti Rius Vernandes-Garuda Indonesia, Prita Mayasari-RS OMNI Alam Sutera, ataupun Acho-Apartemen Green Pramuka.
(*)