Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Sebuah kapal berbendera Panama, belakangan ini menjadi buruan Interpol dan telah diketahui melewati perairan Nusantara.
Kapal bernama MV NIKA ini telah menjadi buruan Interpol sejak bulan Juni 2019.
MV NIKA jadi buruan Interpol karena telah melanggar beberapa pelanggaran lintas nasional.
Pemerintah Panama pun mengirimkan permohonan resmi kepada Indonesia untuk menghentikan dan memeriksa MV NIKA saat kapal itu melewati perairan nusantara.
"Pemerintah Panama selaku Negara Bendera (Flag State) MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia," ujar Menteri Susi sebagaimana dikutip dari ANTARA News.
Melansir dari Kompas.com, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan MV NIKA di sekitar Pulau Weh Indonesia.
Penangkapan dilakukan usai Satgas 115 mendapat informasi dari INTERPOL pada 22 Juni lalu. Info itu menyebutkan MV NIKA tengah menuju Tiongkok dan akan melewati ZEE Indonesia.
"Unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar pulau Weh," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers, Senin (15/7/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam Palka.
Oleh karenanya, MV NIKA diduga kuat melanggar UU Perikanan Indonesia.
"Diduga kuat (MV NIKA) melakukan pelanggaran hukum di berbagai negara dan UU Perikanan Indonesia, yaitu mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka," ucap Menteri Susi.
Setelah penangkapan ini berhasil dilakukan, Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti pun meminta sejumlah hal kepada negara-negara di seluruh dunia.
"Saya meminta kepada negara-negara di dunia yang memiliki direct legal interest terhadap kejahatan lintas negara terorganisir," ujarnya, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga: Selingkuhi Istri Orang, Kemaluan Pebinor Habis Dipotong Suami Sah yang Tengah Marah
"Sudah saatnya untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi/corporate criminal liability diterapkan seperti kasus Viking, STS 50 dan NIKA," sambung dia.
Ia juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi harus dietapkan untuk membuat jera para pelaku illegal fishing.
Selain itu Susi juga meminta peran Interpol diperkuat sehingga bisa memiliki dana yang lebih besar untuk negara-negara yang gigih memerangi illegal fishing.
"Terutama untuk kualitas pertukaran informasi, asistensi investigasi dan pengembangan kapasitas," kata dia.
Sebelumnya dilaporkan dari INTERPOL yang diterima oleh Satgas 115, diduga MV NIKA juga telah melakukan beberapa pelanggaran di berbagai negara.
Pelanggaran tersebut antara lain memalsukan sertifikat registrasi di Panama, melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah Georgia Selatan, dan menggunakan data AIS milik kapal lain untuk mengaburkan identitas asli.
Selanjutnya pada Senin (15/7/2019) hari ini, Menteri Susi selaku Komandan Satgas 155 akan melakukan pemeriksaaan ke dalam kapal MV NIKA dengan TNI AL.
Menteri Susi juga akan melakukan pertemuan dengan para ahli internasional untuk melakukan briefing singkat.
Tak hanya itu, Indonesia juga akan memprakarsai pembentukan Multinasional Investigation Support Team (MIST) yang terdiri dari beberapa negara dan organisasi internasional, yakni Panama, INTERPOL, CCAMLR, dan Amerika Serikat.
Nantinya, MIST ini akan menangani pemeriksaan MV NIKA di Batam.
"Belajar dari kasus ini, sudah saatnya kerjasama penanganan kasus dalam bentuk MIST pada kasus STS 50 dan NIKA yang dibentuk secara adhoc ini dijadikan model di berbagai negara untuk mengatasi transnational organized crimes dalam industri perikanan dengan leadership INTERPOL," pungkas Menteri Susi. (*)